Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Sebut Irjen Teddy Minahasa Salah Satu SDM Terbaik Polri
Reza Indragiri menyebutkan bahwa Irjen Teddy Minahasa merupakan salah satu Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik yang dimiliki Polri.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri menyebutkan bahwa Irjen Teddy Minahasa merupakan salah satu Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik yang dimiliki Polri.
Hal itu diungkapkan Reza Indragiri saat dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Teddy Minahasa di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Sepengetahuan ahli terdakwa ini bekerja di mana?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di persidangan.
"Sepengetahuan saya terdakwa bekerja sebagai anggota Polri," jawab Reza.
"Jabatan terakhir yang suadara tahu?" tanya hakim.
Baca juga: Kuasa Hukum Mengaku Kaget Linda dan Teddy Minahasa Pernah Pergi ke Pabrik Sabu di Taiwan
"Berdasarkan pemberitaan di media massa yang saya simak beliau terakhir menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Walaupun kemudian pada pemberitaan juga beliau ditunjuk jadi Kapolda Jawa Timur namun sepertinya belum sempat dilantik," kata Reza.
"Belum dilantik Kapolda, sebelumnya dia Kapolda Sumatera Barat begitu ya. Saudara dihadirkan sebagai ahli psikologi forensik sudah melihat kondisi terdakwa anggota polisi, demikian juga mantan Kapolda. Bahkan dalam catatan ada tiga kali jadi Kapolda. Apa pendapat ahli kalau ditinjau dari pengetahuan psikologi forensik?" tanya hakim.
"Tentunya banyak persepektif yang bisa diulas mengenai itu majelis. Salah satunya adalah karena beliau memiliki jabatan terus tinggi dan strategis. Maka pantas bagi kita berasumsi bahwa beliau adalah salah satu sumber daya manusia terbaik yang dimiliki Institusi Polri," jelas Reza.
Sebagai informasi, Tedy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.
Enam terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Linda, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.