Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Berikut Sanksi Administrasi jika Terlambat

Simak kapan batas waktu lapor SPT Tahunan dan sanksi administrasi jika terlambat melaporkan.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Berikut Sanksi Administrasi jika Terlambat
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Ilustrasi lapor SPT Tahunan secara online - Simak kapan batas waktu lapor SPT Tahunan dan sanksi administrasi jika terlambat melaporkan. 

- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;

- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;

- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau

Berita Rekomendasi

- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas