Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Final' Kasus Tragedi Kanjuruhan, 2 Polisi Divonis Bebas, Majelis Hakim: Gas Air Mata Tertiup Angin

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 'Final' Kasus Tragedi Kanjuruhan, 2 Polisi Divonis Bebas, Majelis Hakim: Gas Air Mata Tertiup Angin
SURYA/HABIBUR ROHMAN
Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang'. Hari ini, Kamis (16/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa. 

"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.

Kekecewaan Keluarga Korban

Atas hasil vonis yang dibacakan hakim kepada Bambang Sidik ini pun mendapat reaksi dari para anggota keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Keluarga korban merasa tidak terima dan kecewa terkait putusan tersbut.

Satu di antaranya Isatus Sa'adah (25) kakak dari korban Wildan Ramadhani (16).

Pihaknya kecewa dan merasa perjuangan selama ini dalam menuntut keadilan, sia-sia.

"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman."

BERITA REKOMENDASI

"Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim, tapi hasilnya seperti ini," keluh Isatus.

Dituntut 3 Tahun

Sebelumnya, Bambang Sidik Achamdi bersama dua terdakwa lain yakni Hasdarmawan dan Wahyu Setyo Pranoto dituntut penjara selama 3 tahun atas tragedi Kanjuruhan.

Tiga orang berprofesi polisi ini dijerat Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.

Adapun tuntutan tersebut dibacakan pada Kamis (23/2/2023).


Meski tiga terdakwa dijerat dengan pasal yang sama, namun mereka menghadapi sidang secara terpisah.

"Meminta kepada hakim yang mengadili perkara ini agar seluruh terdakwa harus tetap dihukum penjara karena lalai dalam mengamankan tugas tidak sesuai standar operasional," kata Jaksa Hari Basuki dikutip dari TribunJatim.com.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas