'Final' Kasus Tragedi Kanjuruhan, 2 Polisi Divonis Bebas, Majelis Hakim: Gas Air Mata Tertiup Angin
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Namun, saat akhir pertandingan, muncul reaksi dari penonton terkait hasil pertandingan itu. Beberapa penonton masuk ke lapangan.
"Terkait hal tersebut, tentunya tim kemudian melakukan pengamanan terhadap ofisial dan pemain Persebaya dengan menggunakan empat kendaraan taktis," katanya.
Proses evakuasi berjalan cukup lama hampir sekitar satu jam karena sempat terjadi kendala dan hambatan.
"Tapi, semua bisa berjalan lancar, evakuasi saat itu dipimpin Kapolres," katanya.
Di sisi lain, pada waktu yang bersamaan, penonton semakin banyak turun ke lapangan. Kemudian, beberapa anggota polisi mulai melakukan penggunaan kekuatan.
"Ada yang menggunakan tameng, termasuk mengamankan kiper Arema FC Adilson Maringa," kata Kapolri.
Dengan bertambahnya penonton ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata. Tujuh tembakan ke arah tribune selatan, satu tembakan ke arah tribun utara dan tiga tembakan ke arah lapangan.
"Tentu ini mengakibatkan para penonton terutama di tribune yang ditembakkan panik merasa pedih dan berusaha meninggalkan arena," katanya.
Di sisi lain, tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah penonton turun ke lapangan. Kemudian penonton berusaha untuk keluar dan terjadi kendala di Pintu 3, 10, 11, 12 dan 14.
"Seharusnya 5 menit sebelum berakhir pertandingan pintu harus dibuka, namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya hanya berukuran sekitar 1,5 meter," katanya.
Ditambah, dengan adanya tegakan besi melintang setinggi 5 sentimeter yang dapat mengakibatkan suporter menjadi terhambat saat melewati pintu tersebut.
"Apalagi kalau pintu tersebut dilewati jumlah yang banyak, sehingga terjadi desak-desakan yang menyebabkan adanya sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit," katanya.
Kemudian, para penjaga keamanan swasta atau steward tidak berada di tempat saat peristiwa itu berlangsung.
"Berdasarkan Pasal 21 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI menyebutkan harusnya steward ada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion," katanya.