Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imparsial Pertanyakan Vonis Terhadap Para Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Peneliti Imparsial Husein Ahmad mengatakan selama proses hukum juga terjadi intimidasi dan ancaman terhadap kelompok suporter di Malang

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Imparsial Pertanyakan Vonis Terhadap Para Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
SURYA/PURWANTO
Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Imparsial, mempertanyakan vonis terhadap ketiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini Kamis (16/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LSM yang bergerak di bidang pengawasan dan penyelidikan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia, Imparsial, mempertanyakan vonis terhadap ketiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini Kamis (16/3/2023).

Direktur Imparsial Gufron Mabruri memandang putusan majelis hakim terhadap para terdakwa menciderai rasa keadilan masyarakat, terutama korban dan keluarga korban.

Hal tersebut, kata dia, mengingat tragedi Kanjuruhan mengakibatkan sebanyak 135 orang meninggal, 26 orang luka berat dan 596 orang luka ringan.

Baca juga: Final Kasus Tragedi Kanjuruhan, 2 Polisi Divonis Bebas, Majelis Hakim: Gas Air Mata Tertiup Angin

Menurutnya hal itu menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia masih belum mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban.

"Tentu menjadi pertanyaan, aparat yang seharusnya bertanggungjawab atas keamanan dan keselamatan supporter dalam suatu pertandingan sepak bola dan dalam realitasnya gagal melaksanakan tanggungjawabnya tersebut hingga jatuh banyak korban, justru divonis bebas oleh hakim di pengadilan," kata Gufron dalam Siaran Pers IMPARSIAL pada Kamis (16/3/2023).

"Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua orang terdakwa dari kepolisian yaitu AKP Bambang Sidik (Kasat Samapta) dan Kompol Wahyu (Kabag Ops Polres Malang) sangat bertentangan dengan logika hukum publik padahal keduanya merupakan orang yang penanggungjawab terhadap keamanan dan keselamatan pada pertandingan tersebut," sambung dia.

Baca juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Divonis Bebas

Berita Rekomendasi

Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan ketidakseriusan aparat penegak hukum juga terlihat jelas dalam proses hukum terhadap Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang masih belum dibawa ke pengadilan hingga saat ini karena Kepolisian masih harus melengkapi berkas perkaranya untuk dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ardi menilai sejak awal dimulainya proses hukum terhadap tragedi Kanjuruhan aparat penegak hukum terutama kepolisian tidak benar-benar serius dalam mengungkap tragedi tersebut.

Hal tersebut, kata dia, dapat dilihat dari adanya upaya untuk mengaburkan fakta penembakan gas air mata oleh polisi ke tribun penonton yang mana hal itu merupakan tindakan utama (prima causa) penyebab hilangnya nyawa ratusan orang suporter sepak bola di tanah air. 

"Selain itu juga terlihat lambatnya penetapan tersangka terhadap mereka yang diduga menjadi pelaku dan bertanggungjawab atas tragedi kemanusiaan tersebut," kata dia.

Peneliti Imparsial Husein Ahmad mengatakan selama proses hukum juga terjadi intimidasi dan ancaman terhadap kelompok suporter di Malang yang menuntut keadilan atas peristiwa sadis tersebut. 

Lebih parah lagi, kata dia, tidak satupun eksekutor penembak gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum hingga saat ini.

Baca juga: Respons Komnas HAM Atas Vonis 2 Terdakwa Kanjuruhan yang Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Terhadap putusan hakim yang menciderai rasa keadilan publik ini, terutama korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Kejaksaan Agung RI harus melakukan evaluasi terhadap kinerja kejaksaan yang gagal menghadirkan fakta-fakta tragedi Kanjuruhan di dalam persidangan,", kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas