Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imparsial Pertanyakan Vonis Terhadap Para Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Peneliti Imparsial Husein Ahmad mengatakan selama proses hukum juga terjadi intimidasi dan ancaman terhadap kelompok suporter di Malang

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Imparsial Pertanyakan Vonis Terhadap Para Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
SURYA/PURWANTO
Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Imparsial, mempertanyakan vonis terhadap ketiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini Kamis (16/3/2023). 

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas