Imparsial Pertanyakan Vonis Terhadap Para Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Peneliti Imparsial Husein Ahmad mengatakan selama proses hukum juga terjadi intimidasi dan ancaman terhadap kelompok suporter di Malang
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
SURYA/PURWANTO
Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Imparsial, mempertanyakan vonis terhadap ketiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini Kamis (16/3/2023).
Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.