Kejagung Akan Gelar Perkara, Status Menkominfo Johnny G Plate Tetap Saksi atau Jadi Tersangka ?
Dua kali diperiksa Menkominfo Johnny G Plate tegaskan dirinya masih Saksi sementara itu Kejagung bakal segera tentukan status hukum sang menteri.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total Menkominfo Johnny G Plate sudah dua kali diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan pertama pada Selasa (14/2/2023), dalam pemeriksaan tersebut Johnny G Plate memberikan keterangan atas 51 pertanyaan yang diajukan tim penyidik terkait proyek tower BTS Kominfo.
Berlanjut pada pemeriksaan kedua, Rabu (15/3/2023).
Selama 6 jam diperiksa, Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan oleh anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Usai pemeriksaan, sang menteri menegaskan statusnya masih sebagai saksi.
Dia juga menyatakan proses hukum dakam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo 2020-2022 masih panjang.
Menanggapi pernyataan Johnny G Plate, Kejaksaan Agung bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pembantu Presiden Jokowi itu.
Nantinya hasil dari gelar perkaralah yang menentukan apakah Johnny G Plate tetap saksi atau naik jadi tersangka.
Kejagung Akan Gelar Perkara Tentukan Status Menkominfo Johnny G Plate dalam Kasus BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung RI akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Menkominfo, Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Gelar perkara ini dilakukan dalam waktu dekat setelah Johnny selesai diperiksa selama enam jam lamanya dengan dicecar 26 pertanyaan pada pemeriksaan yang kedua pada Rabu (15/3/2023).
"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP (Jhonny Plate)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Kuntadi mengatakan pemeriksaan kedua Johnny sudah dirasa cukup sesuai dengan keinginan dari penyidik.
"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," ungkapnya.