Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Akan Gelar Perkara, Status Menkominfo Johnny G Plate Tetap Saksi atau Jadi Tersangka ?

Dua kali diperiksa Menkominfo Johnny G Plate tegaskan dirinya masih Saksi sementara itu Kejagung bakal segera tentukan status hukum sang menteri.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kejagung Akan Gelar Perkara, Status Menkominfo Johnny G Plate Tetap Saksi atau Jadi Tersangka ?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Johnny G Plate diperiksa oleh Kejagung terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Dua kali diperiksa Menkominfo Johnny G Plate tegaskan dirinya masih Saksi sementara itu Kejagung bakal segera tentukan status hukum sang menteri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN  

Enam Jam Diperiksa, Johnny G Plate Tegaskan Masih Saksi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Hari ini saya kembali mendatangi Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan-keterangan terkait dengan proyek BTS di Kominfo," kata Johnny kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Johnny mengaku sebagai warga negara dan Menkominfo, dirinya mempunyai kewajiban penuh untuk memenuhi panggilan pemeriksaan untuk tegaknya hukum yang berkeadilan.

"Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan-keterangan yang saya tahu, yang saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Johnny menyerahkan ke pihak Kejaksaan Agung terkait dengan substansi pemeriksaan yang kedua kali terhadapnya.

"Selanjutnya yang terkait substansi materi dan prses yang menjadi kewenangan dan domain Kejagung RI," tuturnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Johnny G Plate diperiksa oleh Kejagung terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Johnny G Plate diperiksa oleh Kejagung terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Johnny G Plate Ogah Jawab Wartawan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Johnny diperiksa selama enam jam lamanya dengan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidum).

"Saya telah memberikan keterangan-keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan penegak hukum Kejaksaan Agung RI dari pagi hingga siang sore hari ini," kata Johnny kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Meski begitu, Johnny tak mau membeberkan substansi pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam kasus tersebut.

"Terkait dengan substansi materi dan proses menjadi kewenangan dan domain Kejaksaan Agung Republik Indonesia sehingga dengan sangat menyesal saya mohon ya agar media memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya jawab," ucapnya.

Lebih lanjut, Johnny berharap proses hukum kasus tersebut bisa berakhir terang benderang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas