Klarifikasi Amanda Bekas Kekasih Mario Dandy yang Dituduh Terlibat Penganiayaan David, Ini Sosoknya
Anastasia Pretya Amanda meluruskan tudingan terlibat dengan Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawan dalam kasus penganiayaan David (17).
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anastasia Pretya Amanda meluruskan tudingan terlibat dengan Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawan dalam kasus penganiayaan David (17).
Hal ini disampaikan Amanda lewat kuasa hukumnya, Enita Edyalaksmita, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Amanda diketahui adalah mantan kekasih Mario Dandy.
Enita Edyalaksmita menjelaskan bahwa kliennya dikambinghitamkan hanya karena sempat bertemu dengan Mario Dandy sebelum penganiayaan terjadi.
Padahal, kata Enita, kala itu Mario Dandy yang menemui Amanda saat sedang berkumpul dengan teman-temannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Amanda bersama teman-temannya juga datang. Kan beberapa teman Amanda juga mengenal MDS. Itu saja sebenarnya," ujar Enita kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Mario Dandy Diduga Pengemudi BMW yang Kabur Usai Isi BBM Full Tank, Viral 2021 Lalu, Petugas Nombok
Enita pun menduga bahwa keterangan soal pertemuan tersebut pun dijadikan bahan untuk menggiring opini publik bahwa kliennya menjadi provokator.
Sebab, kata Enita, kliennya disebut menyampaikan perilaku tidak baik terhadap AG oleh korban D, kepada Mario Dandy.
"Itulah menjadi diambil oleh para pengacara mereka, MDS maupun AG, menjadi penggiringan opini publik dengan mengkambinghitamkan Amanda, seolah-olah di situ ada kalimat menyatakan bahwa David melakukan perbuatan tidak baik kepada AG," kata Enita.
Amanda Mengalami Trauma Psikis
Kuasa Hukum Amanda lainnya, Sumantap Simorangkir, mengungkapkan kliennya mengalami trauma psikis buntut ramainya pemberitaan soal sosok APA sebagai pembisik Mario Dandy.
Dampak ramainya tudingan itu, Amanda harus memberikan klarifiksi ke pihak kampus tempatnya berkuliah.
"Trauma psikis ini bagi Amanda, trauma psikis ini tadi sudah dijelaskan bahwa kampus pun seakan-akan meminta klarfikasi," kata Sumantap di Polda Metro Jaya.
Karena kerugian yang dialaminya, Amanda pun melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada 14 Maret 2023.
Laporan Amanda telah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT Polda Metro Jaya.
Baca juga: Amanda Tak Kenal AG, Bantah Jadi Pembisik ke Mario Dandy soal Perbuatan Tak Baik
"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik, Pasal 310, 311," ungkap Enita Edyalaksmita, dikutip dari TribunJakarta.com.
"Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga Undang-Undang ITE."
"Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dari kami," imbuhnya.
Diketahui, nama Amanda muncul saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menggelar konferensi pers kedua, Jumat (24/2/2023), terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David.
Saat itu, Ade menyebut APA sebagai sosok pembisik Mario Dandy.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA, yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ungkap Ade saat konferensi pers.
Pihak Amanda sebelumnya telah mengakui kliennya pernah menjalin hubungan dengan Mario Dandy pada Oktober 2021.
Hubungan mereka hanya berjalan satu tahun, hingga akhirnya berpisah pada 2022.
Mario Dandy dan Shane Lukas akan Diperiksa Ahli Psikologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani pemeriksaan oleh ahli psikologi pada Kamis.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami psikologis keduanya terkait kasus penganiayaan terhadap David.
"Hari ini adalah saatnya Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL," kata Trunoyudo kepada wartawan.
"Pemeriksaan psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tambahnya.
Baca juga: APA, Mantan Pacar Mario Dandy Buat Laporan, Tak Mau Dituduh Jadi Provokator Penganiayaan
Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan untuk menentukan proses hukum Mario Dandy dan Shane Lukas.
Tak hanya itu, kata Trunoyudo, pemeriksaan psikologi ini bisa mengetahui niat jahat kedua tersangka itu.
"Ini akan dijadikan suatu hasil daripada pendapat ahli dalam menentukan proses penegakan hukum dan melihat tingkah laku."
"Bahkan bisa mendeteksi sampai dengan menseranya atau niatnya," urainya.
Karena itu, dalam menangani kasus tersebut, Trunoyudo menekankan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, selalu mengedepankan scientific crime investigasi.
Dengan metode itu, nantinya akan mendapat hasil akurat lantaran memadukan dengan teknis prosedur keilmiahan.
"Sehingga hasilnya akurat ketika hasil akurat tentu dengan berbagai disiplin ilmu ini bisa dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan," pungkasnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan David.
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2023.
Awalnya, ia dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, polisi mengubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario Dandy, yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Satu hari setelahnya, pada 23 Februari 2023, Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Bantah Terlibat Perencanaan Penganiayaan David, Akui Tak Kenal AG
Shane dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Sementara itu, AGH ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan pada Kamis (2/3/2023).
Karena masih di bawah umur, AGH tak berstatus tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
AG dijerat pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (TribunJakarta/annas/tribunnews)