Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sebut Henry Surya Palsukan Dokumen Pembuatan KSP Indosurya

Bareskrim Polri menyebut Henry Surya yang divonis lepas diduga melakukan pemalsuan dokumen pembuatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Sebut Henry Surya Palsukan Dokumen Pembuatan KSP Indosurya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya resmi ditahan setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri menyebut Henry Surya yang divonis lepas diduga melakukan pemalsuan dokumen pembuatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Henry Surya yang divonis lepas diduga melakukan pemalsuan dokumen pembuatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Henry melakukan tindakan pemalsuan tersebut untuk mengumpulkan uang dari para nasabahnya.




"Kami menemukan petunjuk bahwa perbuatan atau pembentukan KSP Indosurya tersebut cacat hukum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023).

Awalnya, Henry selaku Direktur Utama Indosurya Finance mengeluarkan produk perbankan berupa Medium Third Note (MTN) atau surat utang jangka menengah pada 2012 silam.

Namun dalam pelaksanaannya, Henry mendapat teguran dari regulator jika perusahaannya tidak dapat mengeluarkan produk perbankan tersebut.

"Untuk itu saudara HS ini dengan niat jahatnya melakukan perbuatan yang seolah-olah membuat koperasi, koperasi Indosurya," jelasnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Tahan Henry Surya Setelah Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus KSP Indosurya

BERITA TERKAIT

Henry, kata Whisnu, terbukti telah memalsukan berita acara pembuatan koperasi untuk mendapatkan registrasi ke Kementerian Koperasi dan UMKM.

Menurutnya berita acara pembuatan koperasi yang seharusnya dilakukan para nasabah dibuat sendiri Henry selaku Ketua KSP Indosurya.

"Kami temukan beberapa pendapat keterangan saksi dimana ada 21 saksi baik dari Karyawan, Kemenkop UMKM, ahli, dan notaris bahwa perbuatan saudara HS ini telah membuat seolah-olah koperasi itu adalah koperasi yang benar," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, Henry dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 tentang pemalsuan dokumen otentik juncto Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca juga: Breaking News: Pemilik KSP Indosurya Henry Surya Jadi Tersangka Lagi, Diduga Terlibat TPPU

Diketahui, dalam perkara Indosurya, Polisi telah membuka kembali penyelewengan dana KSP Indosurya.

Penyidikan baru dimulai terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menyebut pihaknya mulai melakukan penyelidikan atas enam laporan yang dibuka kembali.

Agus menyebut polisi sudah memiliki saksi, korban dan barang bukti, yang terjadi di waktu dan tempat yang berbeda.

Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Henry Surya Sebagai Tersangka dalam Kasus KSP Indosurya

Sementara Kejaksaan Agung RI juga melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas yang dijatuhkan kepada Bos Indosurya, Henry Surya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, menyebut, vonis lepas Henry Surya adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.

Dalam hal ini, Henry Surya telah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas