Teddy Minahasa soal Sabu Diganti Tawas: Dulu Sebut Kecamatan di Mojokerto, Kini Akui Salah Ketik
Beda pernyataan Teddy Minahasa soal sabu diganti tawas disampaikannya. Ia dulu menyebut kecamatan di Mojokerto, kini mengakui salah ketik.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Perbedaan pernyataan dari mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, terkait chat 'sabu diganti tawas' terhadap eks Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara, terjadi saat sidang lanjutan perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Hal itu dikatakan Teddy saat ditanya sebagai terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, terkait asal-usul barang bukti hasil penangkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 41,3 kg di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Awalnya, Jon menanyakan apakah Teddy mengetahui asal-usul barang bukti tersebut dari Dody atau tidak.
Lantas, Teddy menjawab dirinya mengetahuinya dari Dody.
"Ketika terjadi penangkapan selaku tindak pidana narkotika tanggal 14 Mei 2022 yang ada barang buktinya sampai 41,3 kilogram. Saudara waktu itu sebagai Kapolda, tahunya dari mana? Apakah tahunya dilaporkan oleh Kapolresnya atau bagaimana?" tanya Hakim Jon dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Betul Yang Mulia, laporan dari Saudara Dody selaku Kapolres Bukittinggi, barangkali kalau diizinkan memperlihatkan bukti laporannya," jawab Teddy.
Baca juga: Sidang Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Pamer Prestasi dan Klaim Selama 30 Tahun Berkarir Tanpa Cacat
Kemudian, Teddy pun memberikan bukti chat dengan Dody terkait informasi barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Polres Bukittinggi.
Bukti tersebut pun turut dilihat oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Teddy Minahasa.
Setelah itu, Jon bertanya apakah balasan 'Sebagaian BB diganti Trawas' atas laporan Dody itu memang dibalas oleh Teddy sendiri.
Teddy pun membenarkan balasan tersebut darinya dan mengaku kata 'Trawas' yang tertulis itu adalah salah ketik.
"Ketika mendapat laporan tersebut juga tadi saya baca apa tanggapan atau jawaban Kapoldanya, terdakwa sendiri waktu itu. Itu ada disebut 'Ganti sebagai dengan tawas atau Trawas'."
"Ada istilah itu tadi di sana. Itu benar perintah terdakwa atau terdakwa yang membuat, kalau terdakwa tadi menyatakan itu narasi, yang membuat itu memang benar saudara?" tanya hakim Jon.
"Benar, Yang Mulia. Namun, maksudnya bukan suatu perintah unutk menyisihkan sebagain BB dengan, itu mungkin saya typo (salah ketik), tapi maksud saya itu tawas. Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya," jawab Teddy.
Baca juga: Simpan Kontak Anita Cepu, Teddy Minahasa Klaim Tidak Kenal Nama Linda, Tapi Hanya Tahu Nama Anita
Hakim Jon pun kembali bertanya ke Teddy untuk mempertegas, kata Trawas adalah salah ketik dan yang dimaksudnya adalah mengganti sabu dengan tawas.