Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenkumham Eddy Hiariej Pilih Sapa Warga Binaan Kala Isu Gratifikasi Menerpa

Seolah enggan mengganggu kegiatan, sang Wamen, Edward Omar Sharif Hiariej atau kerap disapa Prof Eddy tak lama ada di sana.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
zoom-in Wamenkumham Eddy Hiariej Pilih Sapa Warga Binaan Kala Isu Gratifikasi Menerpa
Ist
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau kerap disapa Prof Eddy mengunjungi Rutan Kelas IIB Bengkulu 

Sayangnya, tak terlontar sepatah katapun darinya kepada awak media dalam kunjungan ke dua Lapas tersebut.

Pun saat kunjungan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu, Eddy memilih diam seribu bahasa.

Baca juga: Edward Omar Sharif Hiariej Dapat Dukungan Pelti Kalimantan Utara Maju Sebagai Calon Ketum PP Pelti

Padahal saat itu pihak Rutan telah menyediakan dua standing microphone di halaman dekat pintu masuk.

Demikian pula saat berada di sebuah kampus untuk sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lagi-lagi, Eddy memilih bungkam merespon pertanyaan awak media.

Sang Wamen sendiri diketahui sedang diterpa isu pelaporan dugaan gratifikasi oleh sebuah lembaga yang menamakan diri "Pengawas Polisi" alias Indonesian Police Watch (IPW).

Dugaan gratifikasi itu dilaporkan IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Rekomendasi

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (14/3/2023).

Sugeng menjelaskan bahwa peristiwa pemberian dana itu belum lama terjadi.

“Tahun 2022, peristiwa antara April sampai 17 Oktober,” tuturnya.

Dia menduga Eddy menerima uang Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya yang berinisial YAR dan YAM.

Sementara itu, KPK menyatakan telah menerima laporan dimaksud.

Baca juga: Tanggapi Kasus Dugaan KDRT yang Dialami Lesti Kejora, Edward Akbar: Semua Ada Jalan Keluar

Lembaga antirasuah itu akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan, namun yang pasti KPK segera lakukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Selasa (14/3/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas