Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocoran Sidang Penganiayaan David, Selain Pidana Mario Dandy Cs Juga Dituntut Ganti Rugi

Bocoran soal waktu sidang perdana kasus penganiayaan David hingga terdakwa Mario Cs juga bakal dituntut ganti rugi atau restitusi.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bocoran Sidang Penganiayaan David, Selain Pidana Mario Dandy Cs Juga Dituntut Ganti Rugi
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Bocoran soal waktu sidang perdana kasus penganiayaan David hingga terdakwa Mario Cs juga bakal dituntut ganti rugi atau restitusi. 

SPDP itu telah diterima Kejari Jakarta Selatan pada pekan lalu.

"Sudah (SPDP) dua-duanya. Sepertinya Jumat kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Tribun pada Selasa (28/2).

Nantinya, pihak penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan.

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David: AGH (Diperankan pemeran pengganti) tampak membakar rokok, sebelum David dianiaya oleh Mario Dandy.
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David: AGH (Diperankan pemeran pengganti) tampak membakar rokok, sebelum David dianiaya oleh Mario Dandy. ((Tangkap layar Kompas TV))

Masa Penahanan AGH, Pelaku Penganiayaan David Diperpanjang, Ini Alasannya

Kepolisian menyebutkan masa penahanan pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora (17), yakni AGH (15) diperpanjang selama delapan hari.

Masa penahanan tersebut sesuai dengan undang-undang dan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Iya betul (diperpanjang)," ujar Trunoyudo dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (15/3/2023).

BERITA TERKAIT

"Iya sesuai dengan undang-undang, kami perpanjang," imbuhnya.

Masa penahanan AGH diperpanjang lantaran masih diperlukan untuk keperluan penyelidikan dalam kasus penganiayaan David.

AGH diketahui ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023).

Selain AGH, tersangka penganiayaan David lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) juga diperpanjang masa tahanannya.

Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Diketahui, Mario merupakan tersangka utama penganiayaan David.

Ia ditahan sejak Rabu (22/2/2023) lalu.

Sementara rekannya, Shane Lukas ditahan sejak Jumat (24/2/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas