Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocoran Sidang Penganiayaan David, Selain Pidana Mario Dandy Cs Juga Dituntut Ganti Rugi

Bocoran soal waktu sidang perdana kasus penganiayaan David hingga terdakwa Mario Cs juga bakal dituntut ganti rugi atau restitusi.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bocoran Sidang Penganiayaan David, Selain Pidana Mario Dandy Cs Juga Dituntut Ganti Rugi
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Bocoran soal waktu sidang perdana kasus penganiayaan David hingga terdakwa Mario Cs juga bakal dituntut ganti rugi atau restitusi. 

Adapun AGH tidak berstatus sebagai tersangka karena masih di bawah umur.

Namun, ia berstatus pelaku penganiayaan David sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Tersangka Penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, akan menjalani pemeriksaan psikologi forensik pada Kamis (16/3/2023).

Polda Metro Jaya akan menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dalam melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pemeriksaan psikologis terhadap para tersangka untuk melihat latar belakang dan perilaku dari mereka.

"Apsifor ini kan merupakan suatu metode, suatu konsep psikologis yang tentunya untuk melihat pada proses penegakan hukum ini, baik terhadap tersangka maupun saksi tetap dilakukan" ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (16/3/2023).

BERITA TERKAIT

Kombes Trunoyudo menambahkan, pengungkapan kasus hukum juga menggunakan scientific crime investigation yang memadukan antara teknis dan ilmiah agar hasilnya bisa akurat.

"Kapolda Metro Jaya menyampaikan proses pengungkapan kasus menggunakan scientific crime investigation itu memadukan antara teknis tersebut, kemudian juga secara ilmiah sehingga hasilnya bisa akurat," tambahnya.

Beda ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor. Tak cuma menyoroti gelagat, banyak warganet yang juga salah fokus dengan baju tahanan mereka yang tampak berbeda.
Beda ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor. Tak cuma menyoroti gelagat, banyak warganet yang juga salah fokus dengan baju tahanan mereka yang tampak berbeda. (Kolase Tribunnews)

Mario Dandy Cs Aniaya David Ozora

Sebelumnya, penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tiga hari berselang, Mario Dandy beserta rekannya, Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian, kasus ini pun kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Lalu saat konferensi pers pada 2 Maret 2023, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengumumkan saksi AGH (15) berubah statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Tak hanya itu, Hengki juga mengumumkan pergantian pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.

Lantas delapan hari berselang, rekonstruksi pun digelar oleh Dirreksrimum Polda Metro Jaya di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Namun, hanya dua tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Baca juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan ke AG, Pacar Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak

Sementara AGH tidak dihadirkan lantaran masih di bawah umur.

Adapun rekonstruksi tersebut direncanakan akan memeragakan 23 adegan.

Hanya saja dalam perkembangannya, justru yang diperagakan menjadi 40 adegan lantaran ada pengembangan.

Sebagai informasi, Mario Dandy dijerat pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Shane Lukas disangkakan pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Kemudian untuk AGH disangkakan pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas