Bocoran Sidang Penganiayaan David, Selain Pidana Mario Dandy Cs Juga Dituntut Ganti Rugi
Bocoran soal waktu sidang perdana kasus penganiayaan David hingga terdakwa Mario Cs juga bakal dituntut ganti rugi atau restitusi.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo Cs dengan korban David Ozora akan digelar akhir Maret 2023 atau awal April 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani.
Nantinya jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.
Selain tuntutan pidana, diungkap Reda, tuntutan lain yang diperkirakan akan dilayangkan JPU kepada terdakwa yaitu restitusi atau ganti rugi terhadap korban atau keluarganya.
Tuntutan Restitusi ini sangat dimungkinkan setelah pihaknya melihat kondisi David.
Berikut Sejumlah Bocoran Soal Sidang Mario Dandy Cs
1. Sidang Digelar Akhir Maret 2023 atau Awal April 2023
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani memperkirakan persidangan perkara penganiayaan Mario Dandy Satriyo dengan korban David Ozora akan digelar akhir Maret 2023 atau awal April 2023.
Saat ini, berkas perkara baru diterima Kajati DKI Jakarta.
Baca juga: Mario Dandy Diduga Pengemudi BMW yang Kabur Usai Isi BBM Full Tank, Viral 2021 Lalu, Petugas Nombok
2. Kasus Libatkan Anak di Bawah Umur, Ada Batas Waktu Mempelajari Perkara
Reda menjelaskan lantaran kasus ada melibatkan anak di bawah umur, maka batas mempelajari perkara penganiayaan ini membutuhkan waktu tujuh hari.
Lalu, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.
"Tujuh hari (mempelajari perkara) selesai, misalkan surat sudah lengkap, P21, bisa jalan (sidang)."
"Ya kalau diperkirakan ini, tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April, sudah bisa ini," jelasnya usai menjenguk David di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
3. Selain Pidana, Mario Dandy Cs Juga Dituntut Restitusi
Lebih lanjut, setelah mengetahui kondisi David, Reda mengatakan akan memengaruhi tuntutan kepada terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selain tuntutan pidana, tuntutan lain yang diperkirakan akan dilayangkan JPU kepada terdakwa yaitu restitusi atau ganti rugi terhadap korban atau keluarganya.
"Itu kami kemungkinan akan menuntut minimal restitusi, hak-haknya korban ini seperti pembiayaan atau ganti rugi seperti materil atau imateril seperti selain pemidanaan," kata Reda.
4. JPU Khusus Spesialis Penanganan Hukum Terhadap Anak
Sebelum mengakhiri konferensi pers, Reda pun membeberkan JPU yang akan menangani persidangan perkara ini adalah spesialis penanganan hukum terhadap anak.
5. Lima Jaksa Bertugas Tangani Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs
Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Selatan sudah menyiapkan lima jaksa yang nanti akan meneliti berkas perkara ini.
"Sementara ada lima jaksa untuk penelitian berkas perkara nantinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Tribun pada Selasa (28/2).
6. SPDP Sudah Diterima Kejari Jaksel
Kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas kini telah berjalan ketahap lanjut.
Kini, tampaknya kasus penganiayaan ini bakal segera disidangkan.
Yang terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang melibatkan anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kejari Jakarta Selatan telah menerima SPDP atas perkara dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.
SPDP itu telah diterima Kejari Jakarta Selatan pada pekan lalu.
"Sudah (SPDP) dua-duanya. Sepertinya Jumat kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Tribun pada Selasa (28/2).
Nantinya, pihak penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan.
Masa Penahanan AGH, Pelaku Penganiayaan David Diperpanjang, Ini Alasannya
Kepolisian menyebutkan masa penahanan pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora (17), yakni AGH (15) diperpanjang selama delapan hari.
Masa penahanan tersebut sesuai dengan undang-undang dan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Iya betul (diperpanjang)," ujar Trunoyudo dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (15/3/2023).
"Iya sesuai dengan undang-undang, kami perpanjang," imbuhnya.
Masa penahanan AGH diperpanjang lantaran masih diperlukan untuk keperluan penyelidikan dalam kasus penganiayaan David.
AGH diketahui ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023).
Selain AGH, tersangka penganiayaan David lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) juga diperpanjang masa tahanannya.
Diketahui, Mario merupakan tersangka utama penganiayaan David.
Ia ditahan sejak Rabu (22/2/2023) lalu.
Sementara rekannya, Shane Lukas ditahan sejak Jumat (24/2/2023).
Adapun AGH tidak berstatus sebagai tersangka karena masih di bawah umur.
Namun, ia berstatus pelaku penganiayaan David sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Tersangka Penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, akan menjalani pemeriksaan psikologi forensik pada Kamis (16/3/2023).
Polda Metro Jaya akan menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dalam melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pemeriksaan psikologis terhadap para tersangka untuk melihat latar belakang dan perilaku dari mereka.
"Apsifor ini kan merupakan suatu metode, suatu konsep psikologis yang tentunya untuk melihat pada proses penegakan hukum ini, baik terhadap tersangka maupun saksi tetap dilakukan" ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (16/3/2023).
Kombes Trunoyudo menambahkan, pengungkapan kasus hukum juga menggunakan scientific crime investigation yang memadukan antara teknis dan ilmiah agar hasilnya bisa akurat.
"Kapolda Metro Jaya menyampaikan proses pengungkapan kasus menggunakan scientific crime investigation itu memadukan antara teknis tersebut, kemudian juga secara ilmiah sehingga hasilnya bisa akurat," tambahnya.
Mario Dandy Cs Aniaya David Ozora
Sebelumnya, penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tiga hari berselang, Mario Dandy beserta rekannya, Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian, kasus ini pun kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Lalu saat konferensi pers pada 2 Maret 2023, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengumumkan saksi AGH (15) berubah statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Tak hanya itu, Hengki juga mengumumkan pergantian pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.
Lantas delapan hari berselang, rekonstruksi pun digelar oleh Dirreksrimum Polda Metro Jaya di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun, hanya dua tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Baca juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan ke AG, Pacar Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak
Sementara AGH tidak dihadirkan lantaran masih di bawah umur.
Adapun rekonstruksi tersebut direncanakan akan memeragakan 23 adegan.
Hanya saja dalam perkembangannya, justru yang diperagakan menjadi 40 adegan lantaran ada pengembangan.
Sebagai informasi, Mario Dandy dijerat pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Shane Lukas disangkakan pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Kemudian untuk AGH disangkakan pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)