Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Polisi Divonis Bebas, Pengacara Keluarga Korban Kanjuruhan Minta Presiden Beri Atensi

Pengacara para korban tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat meminta presiden menaruh perhatian dan keseriusannya terkait penanganan hukum kasus ini.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dua Polisi Divonis Bebas, Pengacara Keluarga Korban Kanjuruhan Minta Presiden Beri Atensi
SURYA/PURWANTO
Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang. Kedua terdakwa itu adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.

Pengacara para korban tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian dan keseriusannya terkait penanganan hukum kasus tragedi Kanjuruhan.

"Artinya kita minta keseriusan daripada Pak Joko Widodo sebagai Presiden RI untuk lebih serius dan lebih memperhatikan bagaimana penanganan tragedi Kanjuruhan," kata Imam dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/3/2023).

Pasalnya kata dia, tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan bukan hanya peristiwa terbesar di Indonesia, melainkan merupakan tragedi terbesar nomor dua di dunia. Sehingga Indonesia dipandang akan malu sebagai bangsa jika hanya mengklaim negara hukum tapi penyelesaian kasus tersebut tak diperhatikan.

"Ini kan tragedi terbesar nomor dua di dunia, tentu kita akan malu sebagai bangsa yang mengklaim dirinya sebagai negara hukum," katanya.

Imam pun menerangkan pihak korban tragedi Kanjuruhan akan terus berjuang mencari keadilan. Salah satu yang sudah dilakukan adalah bertemu dengan sejumlah pejabat berpengaruh seperti Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca juga: Pekan Depan, Kejaksaan Layangkan Memori Banding Perkara Tragedi Kanjuruhan

Berita Rekomendasi

"Kita akan terus berjuang memperjuangkan keadilan bagi anggota korban tragedi Kanjuruhan. Makanya kita sudah menghadap beberapa orang yang punya pengaruh seperti Pak Moeldoko di KSP dan Pak Mahfud Menkopolhukam," ungkapnya.

Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan

Sebagai informasi, pada Kamis (16/3/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.

Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan.

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan hari ini.

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas