Komisi III DPR Bakal Tanya BIN Buntut Pelaporan Romo Paschal
Romo Paschal dipolisikan pejabat BIN Daerah Kepulauan Riau Bambang Panji Prianggoro ke Mapolda Kepulauan Riau pada tanggal 17 Januari 2023 lalu.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan menanyakan Badan Intelijen Negara (BIN) buntut kasus Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus atau akrab disapa Romo Paschal.
Romo Paschal dipolisikan pejabat BIN Daerah Kepulauan Riau Bambang Panji Prianggoro ke Mapolda Kepulauan Riau pada tanggal 17 Januari 2023 lalu.
Laporan itu terkait aduan masyarakat yang disampaikan Romo Pascal ke 12 instansi, termasuk ke Kepala BIN Budi Gunawan.
"Walaupun BIN bukan mitra kami tapi dalam konteks penegakan hukum kami akan pertanyakan," kata Habiburokhman saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: DPR Geram Dua Perwira Polri Divonis Bebas di Kasus Kanjuruhan: Tidak Tunjukkan Empati kepada Korban
Habiburokhman mengaku dirinya sudah mendapat laporan dari para aktivis terkait kasus tersebut.
Dia menyebut Komisi III akan berupaya mengundang Romo Paschal untuk rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"Kami juga berupaya mengundang Romo tersebut untuk RDPU di komisi III, biasanya mereka yang aktif mengirim surat ke komisi III untuk RDPU," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menuturkan pihaknya menyerahkan kepada pihak Romo Paschal untuk mengajukan permohonan RDPU.
"Kalau enggak ya kami akan cari jalurnya juga ke beliau. Saya akan usulkan untuk diterima di komisi III untuk RDPU," ucapnya.
Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggodo sebelumnya melaporkan Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) berinisial RP ke Polda Kepri, Senin (6/2/2023) malam.
Laporan tersebut dilakukan setelah RP diduga melakukan tuduhan penyebaran berita bohong terkait Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) di Kepulauan Riau.
"Kami telah melaporkan seorang tokoh berinisial RP ke Polda Kepri. Klien kami telah memberikan keterangan ke Subnit 3 Polda Kepri selama 10 jam," sebut pengacara Bambang, Ade Darmawan kepada TribunBatam.id, Selasa (7/2/2023).
Dikatakannya, laporkan tersebut terkait penyebaran berita bohong, yakni junto 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Ade menjelaskan, penyebaran berita bohong itu dilakukan RP melalui surat yang disebar-luaskan ke berbagai instansi terkait.
"Sebagai pejabat negara yang memiliki itikad baik, klien kami Bambang Panji Prianggodo melayangkan somasi ke sala satu tokoh berinisial RP namun tak diindahkan," katanya.
Sehingga pihaknya, memutuskan untuk membuat laporan ke polisi.
"Pak Bambang sudah mulai tertekan secara psikis maupun psikologis. Dan mulai terancam karena berita bohong ini menyangkut pribadi dan jabatan sebagai Waka Binda Kepri,” jelas Ade.
Ade berharap pihak kepolisian dapat bertindak profesional dalam menangani kasus ini.
"Kita serahkan ke penyidik. Kami yakin Polda Kepri profesional. Seperti yang disampaikan Kapolda. Kami harapkan juga saudara RP nantinya kooperatif," kata dia.
Sementara itu, Waka Bin Kepri Bambang Panji Prianggodo menyebutkan, dirinya merasa sangat dirugikan akibat persoalan ini.
"Selama ini kami tidak marah ya. Artinya kami sebagai BIN itu tetap menyatu bersama rakyat. Jadi ada perbuatan yang melawan hukum, ya kita atasi dengan hukum," sebutnya.
Ia pun berharap, hukum dapat berjalan dengan baik pada laporan yang ia buat ini.
"Karena tak ada satupun yang kebal dengan hukum. Jadi hukum lah yang selalu kita kedepankan," harap Bambang.