Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan, Kejaksaan Layangkan Memori Banding Perkara Tragedi Kanjuruhan

Kejaksaan telah mengajukan banding atas dua terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan. Upaya banding dilakukan karena terdakwa divonis rendah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pekan Depan, Kejaksaan Layangkan Memori Banding Perkara Tragedi Kanjuruhan
SURYA/PURWANTO
Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Kejaksaan telah mengajukan banding atas dua terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan. Upaya banding dilakukan karena terdakwa divonis rendah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan telah mengajukan banding atas dua terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan.

Kedua terdakwa yang dimaksud ialah Abdul Haris dan Suko Sutrisno.

Upaya banding dilakukan karena keduanya divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Abdul Haris divonis 1,5 tahun dari tuntutan 6 tahun 8 bulan.

Kemudian Suko Sutrisno divonis 1 tahun dari tuntutan 6 tahun 8 bulan.

Akta permintaan banding pun telah dilayangkan kepada panitera Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Respons Wapres Maruf Amin Sikapi Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kanjuruhan: Bisa Banding Hingga Kasasi

Berita Rekomendasi

"Haris dan Suko, JPU (jaksa penuntut umum) banding tanggal 14 (Maret)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman saat dihubungi pada Jumat (17/3/2023).

Sementara ini, tim JPU sedang menyusun memori banding untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding, yaitu Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

"Memori banding masih disusun," katanya.

Baca juga: DPR Sebut Keputusan Hakim Nyeleneh Karena Bebaskan Dua Perwira Polri di Kasus Kanjuruhan

Pihak Kejaksaan pun menargetkan penyusunan memori banding akan selesai dan dikirim dalam waktu satu pekan sejak pengajuan banding.

"Tujuh hari setelah banding," ujar Fathur.

Vonis Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan

Kamis (9/3/2023) lalu, mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris divonis hukum penjara satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: DPR Sebut Keputusan Hakim Nyeleneh Karena Bebaskan Dua Perwira Polri di Kasus Kanjuruhan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas