Pekan Depan, Kejaksaan Layangkan Memori Banding Perkara Tragedi Kanjuruhan
Kejaksaan telah mengajukan banding atas dua terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan. Upaya banding dilakukan karena terdakwa divonis rendah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
SURYA/PURWANTO
Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Kejaksaan telah mengajukan banding atas dua terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan. Upaya banding dilakukan karena terdakwa divonis rendah.
"Hal ini sangat disayangkan, karena PT LIB dan officeal dan suporter sebagai objek semata. Sehingga mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan mereka," katanya.
Kedua, kerusuhan di dalam stadion dipicu oleh suporter mulai turun ke stadion.
Hingga para official dan pemain dievakuasi menggunakan Mobil Rantis Baracuda milik Polisi untuk dievakuasi ke luar stadion.
"Bersamaan dengan itu, pukul 22.57 para pemain dan official dievakuasi dari ruang pemain menggunakan baracuda, namun diluar mendapatkan penghadangan. Di dalam stadion, para suporter dapat tembakan gas air mata," jelasnya.
Ketiga, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana.
Keempat, terdakwa telah lama mengabdi di dunia persepakbolaan sebagai steward.
BERITA REKOMENDASI