Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan, Kejaksaan Layangkan Memori Banding Perkara Tragedi Kanjuruhan

Kejaksaan telah mengajukan banding atas dua terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan. Upaya banding dilakukan karena terdakwa divonis rendah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pekan Depan, Kejaksaan Layangkan Memori Banding Perkara Tragedi Kanjuruhan
SURYA/PURWANTO
Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Kejaksaan telah mengajukan banding atas dua terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan. Upaya banding dilakukan karena terdakwa divonis rendah. 

"Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," ujar Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Hal yang meringankan terdakwa atas putusan tersebut, disampaikan oleh Majelis Hakim, didasarkan pada empat pertimbangan.

Pertama, terdakwa sempat berupaya membantu pihak keluarga para korban meninggal ataupun luka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Kedua, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum.

Ketiga, sempat berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan.

Keempat, terdakwa terbilang memiliki pengalaman lama mengabdi di bidang sepak bola.

Kemudian pada hari yang sama, Majelis Hakim juga membacakan vonis bagi Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini dia divonis hukuman satu tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Suko Sutrisno terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat, serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa, sehingga menyebabkan sakit sementara," ujar Hakim Abu Achmad.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.

Majelis hakim melalui Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, terdapat empat pertimbangan yang meringankan terdakwa hingga dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan enam tahun delapan bulan penjara.

Pertama, pihak terdakwa tergabung dalam Panpel Arema FC, telah berupaya meminta perubahan jadwal pertandingan hasil rekomendasi Kapolres Malang, untuk dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB, bukan pada pukul 20.00 WIB, atas dasar pertimbangan keamanan.

Namun ternyata, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh PT LIB, karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata, karena PT LIB telah terikat kontrak dengan Indosiar.

Karena dalam hitungan bisnis tidak menguntungkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas