Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Hakim yang Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Abu Achmad, Mangapul, I Ketut Kimiarsa

Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan. Ketiga hakim itu adalah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Profil Hakim yang Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Abu Achmad, Mangapul, I Ketut Kimiarsa
mahkamahagung.go.id
Dari kiri ke kanan: Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Ini profil mereka. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas pada dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023).

Kedua terdakwa yang divonis bebas itu adalah mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Menurut majelis hakim, dikutip dari TribunJatim.com, kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri itu tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.

Selain Wahyu dan Bambang, vonis ringan juga dijatuhkan pada terdakwa lain, satu di antaranya mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan.

Hasdarmawan oleh majelis hakim yang terdiri dari Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa, hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketiga terdakwa insiden yang menewaskan 135 korban jiwa di Stadion Kanjuruhan ini mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca juga: 2 Polisi Divonis Bebas Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Penasihat Hukum Korban

Lantas, seperti apa sepak terjang para hakim yang mengadili para terdakwa insiden Kanjuruhan?

Berita Rekomendasi

Berikut profil ketiga hakim PN Surabaya yaitu Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa:

1. Abu Achmad Sidqi Amsya

Abu Achmad Sidqi Amsya
Abu Achmad Sidqi Amsya (mahkamahagung.go.id)

Merujuk pada Nomor Induk Pegawai (NIP), Abu Achmad Sidqi Amsya lahir pada 18 November 1968.

Sehingga saat ini, Abu Achmad Sidqi Amsya yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang insiden Kanjuruhan ini berumur 54 tahun.

Pria kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur ini diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1996.

Adapun saat ini, Abu Achmad Sidqi Amsya memiliki golongan atau pangkat Pembina Tingkat I (IV/c).

Dikutip dari ikahi.or.id, Abu Achmad Sidqi Amsya adalah Hakim Tingkat Pertama PN Surabaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas