Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Profil Hakim yang Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Abu Achmad, Mangapul, I Ketut Kimiarsa

Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan. Ketiga hakim itu adalah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Profil Hakim yang Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Abu Achmad, Mangapul, I Ketut Kimiarsa
mahkamahagung.go.id
Dari kiri ke kanan: Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Ini profil mereka. 

Sementara gelar Sarjana Hukum (SH), I Ketut Kimiarsa diraih setelah kuliah di Universitas Udayana jurusan Ilmu Hukum.

I Ketut Kimiarsa diketahui pernah bertugas di PN Mamuju dan menjadi Ketua PN Denpasar.

Adapun harta kekayaan yang dimiliki I Ketut Kimiarsa berdasarkan LHKPN per 17 Januari 2023 sebesar Rp 978.200.000.

Ia hanya memiliki satu bidang tanah di Denpasar dengan nilai Rp 1,1 miliar.

I Ketut Kimiarsa juga memiliki lima kendaraan dengan nilai Rp 173 juta dan harta bergerak lainnya Rp 6,2 juta.

Jumlah aset berupa kas dan setara kas yang tercatat sebesar Rp 164 juta.

Karena memiliki utang sebesar Rp 465 juta, maka aset I Ketut Kimiarsa dikurangi hingga menjadi Rp 978.200.000.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas