Profil Hakim yang Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Abu Achmad, Mangapul, I Ketut Kimiarsa
Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan. Ketiga hakim itu adalah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
Ia menyelesaikan pendidikan S-1 Hukum Keperdataan di Universitas Sunan Giri Surabaya.
Sebelum bertugas di PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya pernah bertugas di sejumlah pengadilan.
Seperti PN Situbondo, PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan PN Cibadak, Sukabumi.
Di PN Pangkalan Bun, Abu Achmad Sidqi Amsya sempat menjadi Wakil Ketua kemudian Ketua PN.
Dari penelusuran di elhkpn.kpk.go.id, Abu Achmad Sidqi Amsy memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.072.587.744.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke 5 Januari 2023, Abu Achmad Sidqi Amsy memiliki dua aset tanah di Sidoarjo dan Bogor dengan nilai Rp 878 juta.
Aset lainnya adalah tiga kendaraan senilai Rp 98,3 juta dan harta bergerak lainnya Rp 74,7 juta.
Abu Achmad Sidqi Amsy masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 21.587.744.
Baca juga: DPR Geram Dua Perwira Polri Divonis Bebas di Kasus Kanjuruhan: Tidak Tunjukkan Empati kepada Korban
2. Mangapul
Dalam sidang kasus Kanjuruhan, Mangapul bertugas sebagai Hakim Anggota.
Mengutip dari ikahi.or.id, Mangapul lahir di Labuhanbatu, Sumatra Utara pada 23 Juni 1964.
Dengan demikian, Hakim Tingkat Pertama PN Surabaya ini berusia 58 tahun.
Mangapul menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas HKBP Nommensen, Medan.
Kemudian gelar Magister Hukum didapat Mangapul setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.