Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tawaran Restorative Justice Kasus David, Kajati Tegaskan Hanya Buka Peluang Bagi AG

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, menegaskan pernyataannya terkait tawaran restorative justice (RJ) atau damai di kasus David.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Soal Tawaran Restorative Justice Kasus David, Kajati Tegaskan Hanya Buka Peluang Bagi AG
YouTube Kompas TV
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, David Ozora di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023). Reda Manthovani, meluruskan pernyataannya terkait tawaran restorative justice (RJ) atau damai di kasus David (17).  

Nantinya, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang ditugaskan akan melayangkan tuntutan pidana yang berat. 

"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Reda. 

Tutup Peluang RJ AG Jika Terbukti Jadi Provokasi

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David: AGH (Diperankan pemeran pengganti) tampak membakar rokok, sebelum David dianiaya oleh Mario Dandy.
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David: AGH (Diperankan pemeran pengganti) tampak membakar rokok, sebelum David dianiaya oleh Mario Dandy. ((Tangkap layar Kompas TV))

Sementara terkait kekasih Mario, AG, peluang RJ baru dapat terlihat setelah penelitian berkas perkara selesai.

Jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AG bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka Kejaksaan membuka peluang RJ.

"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa (restorative justice)," kata Reda.

"Restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Adapun jika hasil penelitian berkas menunjukkan AG berperan signifikan hingga menyebabkan penganiayaan, maka dipastikan perkaranya akan terus berlanjut hingga persidangan.

"Kalau memang ternyata kompornya, pelaku utamanya si AG, waduh itu enggak bisa (restorative justice) sama sekali walaupun dia anak," ujarnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla) (WartakotaLive.com/Mifathul Munir)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas