Soal Tawaran Restorative Justice Kasus David, Kajati Tegaskan Hanya Buka Peluang Bagi AG
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, menegaskan pernyataannya terkait tawaran restorative justice (RJ) atau damai di kasus David.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Nantinya, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang ditugaskan akan melayangkan tuntutan pidana yang berat.
"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Reda.
Tutup Peluang RJ AG Jika Terbukti Jadi Provokasi
Sementara terkait kekasih Mario, AG, peluang RJ baru dapat terlihat setelah penelitian berkas perkara selesai.
Jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AG bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka Kejaksaan membuka peluang RJ.
"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa (restorative justice)," kata Reda.
"Restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga," katanya.
Adapun jika hasil penelitian berkas menunjukkan AG berperan signifikan hingga menyebabkan penganiayaan, maka dipastikan perkaranya akan terus berlanjut hingga persidangan.
"Kalau memang ternyata kompornya, pelaku utamanya si AG, waduh itu enggak bisa (restorative justice) sama sekali walaupun dia anak," ujarnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla) (WartakotaLive.com/Mifathul Munir)