Soal Tawaran Restorative Justice Kasus David, Kajati Tegaskan Hanya Buka Peluang Bagi AG
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, menegaskan pernyataannya terkait tawaran restorative justice (RJ) atau damai di kasus David.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, meluruskan pernyataannya terkait tawaran restorative justice (RJ) atau damai di kasus David (17).
Reda menegaskan, tawaran RJ ke keluarga David itu hanya untuk tersangka AG (15).
Sebab, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum sehingga dimungkinkan untuk diversi.
Terlebih, menurut Reda, dalam kasus ini AG juga tidak terlibat langsung dalam penganiayaan.
Sebagai informasi, diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Statement itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Reda, Jumat (17/3/2023) dikutip dari WartakotaLive.com.
Baca juga: Opsi Restorative Justice Ditolak Tegas Keluarga David, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal
Reda mengungkapkan penawaran untuk restorative justice itu dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Meski demikian, Reda mengatakan, opsi tersebut tentunya harus ada persetujuan dari kedua belah pihak.
Jika pihak keluarga tidak menyetujui, maka pihaknya pun akan menutup opsi damai tersebut.
Lebih lanjut Reda menyatakan, pihaknya menutup peluang RJ untuk tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Sebab Mario dan Shane, kata Reda, terlibat langsung dalam penganiayaan berat ini.
"Untuk MD dan SL tertutup peluang RJ nya, JPU sudah menuntut keduanya yang terlibat secara langsung dengan hukuman paling berat atas perbuatan keji."
"Penganiayaan berat itu enggak bisa di-RJ," ujar Reda.
Reda pun memastikan perkara penganiyaan berat ini akan berlanjut hingga persidangan.
Nantinya, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang ditugaskan akan melayangkan tuntutan pidana yang berat.
"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Reda.
Tutup Peluang RJ AG Jika Terbukti Jadi Provokasi
Sementara terkait kekasih Mario, AG, peluang RJ baru dapat terlihat setelah penelitian berkas perkara selesai.
Jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AG bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka Kejaksaan membuka peluang RJ.
"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa (restorative justice)," kata Reda.
"Restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga," katanya.
Adapun jika hasil penelitian berkas menunjukkan AG berperan signifikan hingga menyebabkan penganiayaan, maka dipastikan perkaranya akan terus berlanjut hingga persidangan.
"Kalau memang ternyata kompornya, pelaku utamanya si AG, waduh itu enggak bisa (restorative justice) sama sekali walaupun dia anak," ujarnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla) (WartakotaLive.com/Mifathul Munir)