Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beberapa Minggu Sebelum Penganiayaan, Mario Dandy Kerap Ancam David, Polisi: Ada Unsur Perencanaan

Beberapa minggu sebelum penganiayaan, Mario Dandy sudah melontarkan ancaman-ancaman pada David.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Beberapa Minggu Sebelum Penganiayaan, Mario Dandy Kerap Ancam David, Polisi: Ada Unsur Perencanaan
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Twitter @seeksixsuck
Mario Dandy Satriyo (20) saat menjalani rekonstruksi ulang kasus penganiayaan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) (kiri). Kondisi David terkini yang dibagikan oleh sang ayah, Jonathan Latumahina, lewat akun Twitter @seeksixsuck pada Sabtu (18/3/2023) (kanan). Terungkap, Mario Dandy ternyata kerap mengancam David sebelum lakukan penganiayaan. 

"Kesadaran kuantitatif (motorik) menunjukkan tingkat kenormalan tinggi."

"Di mana pada terapi tilting table sudah bisa berdiri dengan baik, ototnya mampu menopang tubuhnya dengan baik," ungkapnya.

Sementara, lanjut Hatala, David masih harus berjuang untuk melakukan kontak mata karena belum selalu fokus.

Hingga saat ini, David masih terus mendapat stimulasi kesadaran kognitif dari tim dokter RS Mayapada.

"Kesadaran kualitatif (kognitif) mengalami progres dimana hari ini sudah bisa menerima perintah sederhana. Seperti buka mulut, tegakkan tubuh, kedip dua kali untuk 'iya', dan lain-lain." 

Baca juga: Langkah Kejati DKI Tolak Restorative Justice Kasus Mario Dandy Cs Dinilai Sudah Tepat

"Namun, kontak mata masih terus berjuang karena belum selalu fokus, ada kalanya masih 'skip'." 

"Saat ini masih terus dilakukan stimulasi kesadaran kognitif oleh tim dokter RS Mayapada di ICU," jelas Hatala.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, David telah menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penganiayaan itu disebut-sebut terjadi setelah AG mengadu pada Mario Dandy soal perbuatan tak menyenangkan David.

Akibat perbuatannya, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2023.

Ia dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Satu hari setelahnya, pada 23 Februari 2023, Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Shane dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Sementara itu, AG ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan pada Kamis (2/3/2023).

Karena masih di bawah umur, AG tak berstatus tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.

AG dijerat pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas