Sebelum Ditangkap, Mario Dandy Disebut Sebar Video Penganiayaan David ke 3 Orang Berbeda
Pihak kepolisian mengungkapkan Mario Dandy sempat mengirim video penganiayaan David ke tiga orang berbeda sebelum dibawa ke Polsek.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan Mario Dandy Satriyo sempat menyebarkan video penganiayaan David sebelum akhirnya ditangkap
Hal itu diungkapkan Hengki saat di acara Rosi Kompas TV, Kamis (16/3/2023).
Menurut Hengki, video penganiayaan David dikirim Mario Dandy ke tiga orang berbeda.
"Hasil pemeriksaan kami, video tersebut sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda," ungkap Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (18/3/2023).
Aksi Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan David, kata Hengki, termasuk dalam tindak pidana dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasalnya, Mario Dandy sengaja menyebarkan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Kurang Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AG, Pacar Mario Dandy ke Polda Metro Jaya
"Ini pelanggaran pidana lagi, karena ini menyebarkan penganiayaan sadis terhadap anak di bawah umur," ujar Hengki.
Saat ini, Hengki mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif Mario Dandy mengirimkan video penganiayaan David ke orang lain.
Selain soal video David, Mario Dandy diketahui juga telah memberikan ancaman kepada korban beberapa minggu sebelum penganiayaan terjadi.
"Yang perlu kami konfirmasi bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman kepada korban," ujar Hengki.
Lebih lanjut, Hengki menyebut saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk mempertajam unsur perencanaan penganaiayaan oleh Mario Dandy pada David.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah Mario Dandy memiliki niat dan sudah merencanakan penganiayaan David.
Niat Mario Dandy dan Shane Lukas juga akan Didalami
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani pemeriksaan dengan dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.