Sebelum Ditangkap, Mario Dandy Disebut Sebar Video Penganiayaan David ke 3 Orang Berbeda
Pihak kepolisian mengungkapkan Mario Dandy sempat mengirim video penganiayaan David ke tiga orang berbeda sebelum dibawa ke Polsek.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Pravitri Retno W
"Perannya SL (Shane Lukas) tetap merekam, anak AGH menyaksikan," kata penyidik.
Diketahui, Mario Dandy menganiaya David pada 20 Februari 2023, setelah ada aduan dari AG.
Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Februari 2023 dan dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Satu hari setelahnya, pada 23 Februari 2023, Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.
Shane dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Sementara itu, AGH ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan pada Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Kurang Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AG, Pacar Mario Dandy ke Polda Metro Jaya
Karena masih di bawah umur, AGH tak berstatus tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
AG dijerat pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Ifan/Fahmi Ramadhan/Rifqah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.