Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Ditangkap, Mario Dandy Disebut Sebar Video Penganiayaan David ke 3 Orang Berbeda

Pihak kepolisian mengungkapkan Mario Dandy sempat mengirim video penganiayaan David ke tiga orang berbeda sebelum dibawa ke Polsek.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sebelum Ditangkap, Mario Dandy Disebut Sebar Video Penganiayaan David ke 3 Orang Berbeda
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Mario Dandy Satriyo ketika berada di kegiatan rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan Mario Dandy Satriyo sempat menyebarkan video penganiayaan David sebelum akhirnya ditangkap

Hal itu diungkapkan Hengki saat di acara Rosi Kompas TV, Kamis (16/3/2023).

Menurut Hengki, video penganiayaan David dikirim Mario Dandy ke tiga orang berbeda.

"Hasil pemeriksaan kami, video tersebut sempat dikirimkan kepada tiga pihak yang berbeda," ungkap Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (18/3/2023).

Aksi Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan David, kata Hengki, termasuk dalam tindak pidana dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasalnya, Mario Dandy sengaja menyebarkan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Kurang Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AG, Pacar Mario Dandy ke Polda Metro Jaya

"Ini pelanggaran pidana lagi, karena ini menyebarkan penganiayaan sadis terhadap anak di bawah umur," ujar Hengki.

Berita Rekomendasi

Saat ini, Hengki mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif Mario Dandy mengirimkan video penganiayaan David ke orang lain.

Selain soal video David, Mario Dandy diketahui juga telah memberikan ancaman kepada korban beberapa minggu sebelum penganiayaan terjadi.

"Yang perlu kami konfirmasi bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman kepada korban," ujar Hengki.

Lebih lanjut, Hengki menyebut saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk mempertajam unsur perencanaan penganaiayaan oleh Mario Dandy pada David.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah Mario Dandy memiliki niat dan sudah merencanakan penganiayaan David.

Niat Mario Dandy dan Shane Lukas juga akan Didalami

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani pemeriksaan dengan dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

Proses pemeriksaan psikologi forensik akan menilai dari sudut pandang psikologis dari perilaku kedua tersangka penganiayaan.

"Ini akan dijadikan suatu hasil dari pendapat ahli dalam menentukan proses penegakan hukum dan melihat tingkah laku."

"Bahkan bisa mendeteksi sampai dengan mens rea atau niatnya," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Ia menambahkan, setelah proses pemeriksaan dilakuka,n akan terungkap terkait unsur perencanaan hingga niat jahat dari kedua tersangka.

Dalam menangani kasus tersebut, digunakan juga scientific crime investigation yang memadukan antara teknis dan ilmiah yang nanti hasilnya diharapkan bisa akurat.

"Sehingga hasilnya akurat, ketika hasil akurat, tentu dengan berbagai disiplin ilmu ini bisa dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan," terangnya.

Baca juga: Kubu Mario Bersikukuh Amanda alias APA Jadi Pembisik hingga Terjadi Penganiayaan David

Mario Tertunduk saat Perankan Adegan Tendang Kepala Korban

Mario Dandy Satriyo terlihat menunduk ketika memeragakan adegan peganiayaan Crystalino David Ozora dalam rekonstruksi ulang di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). 

Dalam rekonstruksi ulang yang dilaksanakan tersebut, tersangka Mario dan Shane didatangkan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan David.

Kemudian, ketika memerankan adegan akan menendang kepala David, Mario terlihat menunduk dan beberapa kali memejamkan mata.

Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Terdengar pula sorakan dari orang-orang yang sedang menonton rekonstruksi ulang penganiayaan saat Mario memerankan adegan itu.

Sebelum Mario melakukan aksinya tersebut, penyidik menyebutkan Mario berpindah posisi terlebih dahulu ke sebelah David dengan cara melangkahi tubuhnya.

"Adegan selanjutnya, MDS (Mario Dandy Satriyo) berpindah posisi ke sebelah korban (David) dengan cara melangkahi tubuh korban yang sudah tak berdaya," ucap penyidik, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

Penyidik juga mengungkapkan peran dari tersangka Shane Lukas pada saat itu yakni tetap merekam dan AGH menyaksikannya.

"Perannya SL (Shane Lukas) tetap merekam, anak AGH menyaksikan," kata penyidik.

Diketahui, Mario Dandy menganiaya David pada 20 Februari 2023, setelah ada aduan dari AG.

Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Februari 2023 dan dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Satu hari setelahnya, pada 23 Februari 2023, Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Shane dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Sementara itu, AGH ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan pada Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Kurang Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AG, Pacar Mario Dandy ke Polda Metro Jaya

Karena masih di bawah umur, AGH tak berstatus tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.

AG dijerat pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Ifan/Fahmi Ramadhan/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas