Kepala Desa Minta 10 Persen APBN untuk Dana Desa, Luhut Binsar Panjaitan Sebut Belum Ada Pembicaraan
Luhut mengungkapkan bahwa permintaan 10 persen APBN itu baru akan dibicarakan bersama para kepala desa
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan yang juga Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) belum menyetujui 10 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dana desa.
Saat ditemui awak media usai acara, Luhut mengungkapkan bahwa permintaan HUT ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, 10 persen APBN itu baru akan dibicarakan bersama para kepala desa.
"Saya kira biar dibicarain lah sama teman-teman semua ya," ujarnya pada Minggu (19/3/2023) saat ditanya mengenai 10 persen APBN untuk dana desa.
Baca juga: Menko Luhut Ingatkan Kepala Desa Agar Tak Terlibat Politik Praktis
Sementara dalam sambutannya sebagai dewan penasihat, Luhut malah menyinggung nominal yang selama ini telah dikucurkan untuk dana desa.
"Selama delapan tahun terakhir ini Presiden Jokowi telah mengucurkan hampir 500 triliun di seluruh pedesaan," ujarnya.
Dari total itu, menurut Luhut, setiap desa berpeluang mendapatkan dana Rp 1 miliar.
Dana itu disebutnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan perputaran ekonomi di desa.
Baca juga: Megawati Ingatkan Kepala Desa Agar Berhati-hati di Tahun Politik: Pilihlah Orang Baik
"Uang itu berputar Rp 1 miliar rata-rata di pedesaan, membuat ekonomi itu jalan. Kalian memainkan peran itu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Apdesi, Surta Wijaya menyampaikan sejumlah permintaan kepada pemerintah. Satu di antaranya yaitu 10 persen APBN untuk dana desa.
“Jadi, 10 persen ke depan harga mati dana desa dari APBN. Setuju?” ujarnya, diikuti sahut persetujuan dari ribuan kepala desa yang hadir.
Kedua, Apdesi juga mendorong agar pemerintah membuat peringatan hari desa, sesuai dengan ditetapkannya UU Desa pada 15 Februari 2014.
Surta menyebut bahwa dalam prosesnya, pembentukan UU Desa tersebut melewati proses panjang dan tak mudah, sehingga kehadiran aturan tersebut perlu dijadikan sebuah momentum.
“Sejak Undang-Undang Tahun 2014, kita berdarah-darah, berjuang desa bisa menajdi berdaulat. Alhamdulillah ditantandatangani 15 Februari 2014. Oleh karena itu, mohon pemerintah agar benar-benar hari desa harus ada,” katanya.
Baca juga: Megawati Ingatkan Kepala Desa akan Pentingnya Menjalankan Musyawarah Mufakat
Kemudian yang ketiga, Apdesi juga meminta kepada Ketua MPR agar tetap mendorong pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Sebab kata dia, ada ada 7.000 kepala desa yang akan habis masa jabatannya pada tahun ini.
“Saya minta kepada Ketua MPR bahwa bagaimana pun perpanjangan kades 7.000 kades yang masa jabatan habis, Pilkades harus tetap dilaksanakan,” tuturnya.