Mengenal Apa Itu Thrifting, Bisnis Pakaian Bekas yang Dilarang Pemerintah
Mengenal apa itu thrifting dan kelebihan barang thrift, bisnis pakaian bekas impor yang dilarang pemerintah.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah penjelasan terkait apa itu Thrifting.
Thrifting berasal dari kata 'thrift' dalam bahasa Inggris yang berarti 'penghematan'.
Thrifting merupakan kegiatan membeli barang bekas yang masih layak dipakai.
Dilansir dari laman Universitas Ciputra, budaya thrifting sudah ada sekitar tahun 1760-1840.
Revolusi Industri pada abad ke - 19 membentuk suatu budaya, yaitu mass-production of clothing yang membuat pakaian menjadi sangat murah dan membuat orang dengan mudah membuang pakaiannya.
Baca juga: Pemerintah Soroti Thrifting: E-Commerce Diminta Cabut Produk, Konten Kreator Bakal Ditindak
Di Indonesia, bisnis pakaian thrifting memiliki pasar yang lumayan diminati oleh masyarakat.
Pakaian thrifting kebanyakan dijual dalam kondisi yang bagus dengan harga yang sangat murah.
Namun, dikutip dari posbelitung.co, baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, bisnis baju bekas impor atau thrifting mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Penjualan baju bekas impor dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022.
Pada pasal 2 ayat 3 menyebutkan, barang dilarang impor antara lain kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.
Baca juga: Menkop Teten Masduki Soal Thrifting: Itu Ilegal, Tidak Sejalan Gerakan Bangga Buatan Indonesia
Selain itu, sesuai dengan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022, penjualan baju bekas impor dilarang pemerintah karena pemakaian baju bekas impor bisa berbahaya bagi kesehatan kulit.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan terbukti mengandung mikroba.
(Tribunnews.com/Latifah)(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah/Cici Nasya Nita)