Pro dan Kontra Larangan Impor Baju Bekas: Dikritik Adian Napitupulu, Mendag Sebut Ada Aturannya
Larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah yang dinilai untuk menyelamatkan UMKM lokal mendapat tanggapan beragam oleh berbagai pihak.
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Larangan impor pakaian bekas yang dibuat oleh pemerintah mendapat tanggapan positif maupun negatif berbagai pihak.
Pedagang pakaian bekas khawatir akan kehilangan penghasilan setelah impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah.
Pedagang juga mengaku omzetnya menurun akibat kebijakan tersebut dan menilai hal itu menjadikan pasar sepi.
"Semoga ada solusinya dari pemerintah soalnya kami keberatan sekali adanya wacana ini, sangat mengganggu dan membuat pasar kita sepi banget," ujar pedagang pakaian bekas Kota Bandung, Rizki, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (19/3/2023).
Rasa keberatan juga diungkapkan oleh pedagang pakaian bekas asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Abdul Rahman.
"Jangan dilarang begitu, saya kerja ini sejak tahun 1998," ungkapnya.
Baca juga: Pedagang Curiga Impor Baju Bekas Dilarang untuk Alihkan Isu Transaksi Rp 300 Triliun
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
"Jadi yang namanya impor pakaian bekas, stop," jelas Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (18/3/2023).
"Itu mengganggu industri tekstil dalam negeri, sangat mengganggu," tegasnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu mengkritik larangan impor pakaian bekas tersebut.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut yang penting adalah memaksimalkan peran Menteri Perdagangan dan Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Saya dilantik menjadi anggota DPR dengan jas yang saya beli di Gedebage," terang Adian.
"Yang kita butuhkan itu angkanya apa memaksimalkan peran. Misalnya memaksimalkan peran Menteri Perdagangan, memaksimalkan peran Menteri UMKM. Peran mereka saja yang dievaluasi," tegasnya.
Pernyataan Adian tersebut bertolak belakang dengan anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Golkar, Puteri Anetta Komarudin.
Puteri menyebut kebijakan larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah dinilainya telah tepat.
"Saya kira aturan untuk pelarangan impor baju dan barang-barang bekas ini sudah jelas karena tepat sekali untuk daya saing pada produk UMKM lokal kita dan untuk memitigasi resiko kesehatan," ujar Puteri Komarudin.
Sementara itu Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, impor maupun ekspor itu ada aturannya.
Dia juga menegaskan impor barang bekas itu dilarang, kecuali yang diatur, tidak hanya baju.
Baca juga: Impor Baju Bekas Dilarang, Pedagang Minta Pemerintah Siapkan Solusi
"Impor ekspor itu ada aturannya, nah impor barang bekas apapun itu dilarang, bukan hanya baju," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (18/3/2023).
"Dan yang bekas ini tidak boleh, kecuali yang diatur, misalnya kita perlu impor pesawat tempur bekas itu diatur, nah itu baru boleh," jelasnya.
Menteri yang akrab dipanggil Zulhas tersebut mengatakan, kebanyakan pakaian bekas yang diimpor tersebut ilegal dan tidak bayar pajak sehingga akan menghancurkan ekonomi negara.
"Impor pakaian bekas ini kan ilegal, rata-rata barangnya masuk jalur tikus, nggak bayar pajak, apa tidak menghancurkan ekonomi kita," ucapnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah memerintahkan pengawasan terhadap pintu-pintu masuk yang menjadi akses pakaian bekas untuk diperketat.
"Jelas sudah saya perintahkan seluruh wilayah yang terkait dengan pintu-pintu masuk di cukai untuk dilakukan pemeriksaan" ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (19/3/2023).
"Kalo nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang oleh pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)