KPK Ultimatum Rafael Alun Jangan Kabur ke Luar Negeri: Hadapi Saja Prosesnya
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika mendengar informasi Rafael hendak melarikan diri dari Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) jangan kabur ke luar negeri.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika mendengar informasi Rafael hendak melarikan diri dari Indonesia.
"Tentunya saya yakin walau ada informasi dari rekan-rekan, saudara RAT sebagai warga negara yang baik juga aparatur pemerintahan akan berani bertanggung jawab dan menghadapi proses ini. Kami juga mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Dihadapi saja prosesnya," tandas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Baca juga: KPK Selisik Unsur Pidana Bekas Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Asep mengatakan pihaknya belum bisa melakukan pencegahan terhadap Rafel Alun Trisambodo.
Pasalnya, jelas Alex, kasus yang menjerat Rafael masih dalam tahap penyelidikan.
Sedangkan, cegah ke luar negeri baru bisa dilakukan apabila kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Asep pun memastikan KPK baru akan mencegah Rafael ketika kasusnya sudah naik penyidikan.
"Nanti setelah naik penyidikan kita akan lakukan pencegahan," kata Asep.
Baca juga: KPK Selisik Unsur Pidana Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Diketahui, KPK sebelumnya mengklarifikasi kekayaan Rafael Alun Trisambodo pada 1 Maret lalu.
Kekayaannya Rp56,1 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dicurigai.
Rafael Alun juga dicurigai melakukan pencucian uang.
Belakangan, ia disebut memiliki safe deposit box berisi Rp37 miliar dalam pecahan mata uang asing yang diduga berasal dari suap.
KPK kemudian meningkatkan kasus Rafael ke tahap penyelidikan.
Pada proses ini, KPK mencari alat bukti dugaan tindak pidana korupsi.