Legislator Demokrat Soroti Dugaan Pelanggaran Jabatan Komisaris Mantan Wamenkeu
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyoroti dugaan pelanggaran hukum terhadap rangkap jabatan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyoroti dugaan pelanggaran hukum terhadap rangkap jabatan mantan Wamenkeu Mardiasmo.
Mardiasmo disebut kini menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Mualmalat sekaligus Komisaris PT Taspen.
"Jelas ini merupakan pelanggaran hukum, dan harus diusut tuntas mengapa hal ini bisa terjadi," kata Hinca dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Hinca menilai hal ini bertentangan dengan Pedoman Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Dia menjelaskan, ssuai Ketentuan Pasal 28 Pedoman Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.3/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Dewan Komisaris Bank tidak boleh merangkap Komisaris di Lembaga Keuangan lain, baik Bank maupun bukan Bank.
"Harusnya rangkap jabatan seperti ini tidak boleh terjadi, karena selaian melanggar hukum juga bisa mengakibatkan timbulnya abuse of power," ujarnya.
“Saya minta diusut tuntas ini. Jika tidak segera diselesaikan, maka kasus ini bisa menjadi kasus tindak pidana korupsi karena PT Taspen adalah BUMN yang mengelola keuangan negara," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.