Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator Demokrat Soroti Dugaan Pelanggaran Jabatan Komisaris Mantan Wamenkeu

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyoroti dugaan pelanggaran hukum terhadap rangkap jabatan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Legislator Demokrat Soroti Dugaan Pelanggaran Jabatan Komisaris Mantan Wamenkeu
Chaerul Umam
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyoroti dugaan pelanggaran hukum terhadap rangkap jabatan mantan Wamenkeu Mardiasmo.

Mardiasmo disebut kini menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Mualmalat sekaligus Komisaris PT Taspen.

"Jelas ini merupakan pelanggaran hukum, dan harus diusut tuntas mengapa hal ini bisa terjadi," kata Hinca dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Hinca menilai hal ini bertentangan dengan Pedoman Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Dia menjelaskan, ssuai Ketentuan Pasal 28 Pedoman Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.3/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Dewan Komisaris Bank tidak boleh merangkap Komisaris di Lembaga Keuangan lain, baik Bank maupun bukan Bank. 

"Harusnya rangkap jabatan seperti ini tidak boleh terjadi, karena selaian melanggar hukum juga bisa mengakibatkan timbulnya abuse of power," ujarnya.

Berita Rekomendasi

“Saya minta diusut tuntas ini. Jika tidak segera diselesaikan, maka kasus ini bisa menjadi kasus tindak pidana korupsi karena PT Taspen adalah BUMN yang mengelola keuangan negara," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas