Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud Md: Transaksi Rp 349 T soal Pencucian Uang, Bukan Korupsi dan Bukan Uang Negara

Mahfud MD menyebut transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun adalah pencucian, bukan korupsi dan bukan uang negara.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Mahfud Md: Transaksi Rp 349 T soal Pencucian Uang, Bukan Korupsi dan Bukan Uang Negara
Warta Kota/Yulianto
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). - Mahfud MD menyebut transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun adalah pencucian, bukan korupsi dan bukan uang negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menangapi soal laporan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Mahfud MD menegaskan kasus ini bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers yang digelar Senin (20/3/2023) dikutip dari Kompas Tv.

"Ini bukan (tentang) laporan korupsi, tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun."

"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp 349 triliun, tidak begitu," jelas Mahfud Md.

Dijelaskan Mahfud Md, tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar, karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan.

Baca juga: Puji Sri Mulyani, Mahfud MD Sebut Transaksi Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu Bukan Korupsi

"Uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh itu mungkin dihitungnya hanya dua atau tiga kali, padahal perputarannya 10 kali, itu tetap dihitung sebagai perputaran uang aneh, nah itulah yang disebut tindak pinjaman penyucian uang"

Berita Rekomendasi

"Ini kalau pencucian uang itu artinya meliputi satu kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya, kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain."

"Membentuk perusahaan cangkang, mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah kemudian menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan," jelas Mahfud Md.

Termasuk menyembunyikan harta hasil kejahatan dalam safe deposit box ( SDB) atau tempat lain.

"Nah itu semua yang harus dilacak, oleh sebab itu menjadi besar dan laporan resmi mungkin Rp 56 miliar, tapi sesudah dilacak pergerakan uangnya ada Rp 500 miliar, itu pencucian," ujar Mahfud Md.

Kendati demikian, Mahfud Md menekankan jika hal tersebut tidak selalu berkaitan dengan pegawai di Kementerian Keuangan.

"Sekali lagi, itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai di Kementerian Keuangan dan itu bukan uang negara," tegas Mahfud Md.

Meskipun pihaknya tidak menampik bahwa laporan pencucian uang ini tidak hanya menyangkut orang luar, tetapi juga ada kaitannya dengan orang dalam Kemenkeu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas