Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud Md: Transaksi Rp 349 T soal Pencucian Uang, Bukan Korupsi dan Bukan Uang Negara

Mahfud MD menyebut transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun adalah pencucian, bukan korupsi dan bukan uang negara.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Mahfud Md: Transaksi Rp 349 T soal Pencucian Uang, Bukan Korupsi dan Bukan Uang Negara
Warta Kota/Yulianto
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). - Mahfud MD menyebut transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun adalah pencucian, bukan korupsi dan bukan uang negara. 

Soal Rp 300 triliun, Kemenkeu baru menerima surat kedua pada 13 Maret 2023 yang berisi angka nilai transaksi dengan nomor SR/3160/AT.0101/III/2023.

Dijelaskan Sri Mulyani, di dalam surat tersebut berisi rekapitulasi hasil pemeriksaan transaksi keuangan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Tak Hanya Mahfud, Sri Mulyani Juga Bakal Dipanggil DPR soal Polemik Transaksi Rp300 T di Kemenkeu

Ada lampiran 300 surat dengan nilai transaksi total Rp 349 triliun.

"65 surat dari 300 surat tersebut, berisi transaksi keuangan dari perusahaan/badan/perseorangan yang didalamnya tak ada orang Kemenkeu," ujar Sri Mulyani.

Namun, surat tersebut menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, yakni soal ekspor dan impor.

"65 surat tersebut senilai Rp 253 triliun, artinya PPATK menengarai adanya transaksi perekonomian, perdagangan atau pergantian properti yang mencurigakan dan dikirimkan kepada Kemenkeu supaya Kemenkeu bisa menindaklanjutinya sesuai tugas kita."

"99 surat lainnya, adalah surat PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai transaksinya Rp 74 triliun, sedangkan 135 surat dari PPATK yang menyangkut ada nama pegawai Kemenkeu, nilainya lebih kecil dari itu (sekitar Rp 22 triliun)," jelas Sri Mulyani.

Berita Rekomendasi

Dan satu surat yang sangat menonjol dari PPATK adalah nomor 205/PR.01/2020 dikirimkan 19 Mei 2020.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas