Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raup Rp 9 M Jadi Calo Rekrutmen Bintara, 5 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, 2 akan Jalani Sidang

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kelima anggotanya tersebut diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan banding.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Raup Rp 9 M Jadi Calo Rekrutmen Bintara, 5 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, 2 akan Jalani Sidang
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi 

Selanjutnya, Iqbal menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.

Ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 turut menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 turut menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. (ist)

Baca juga: Duduk Perkara Pria di Depok Jadi Tersangka Setelah Bacok Maling HP, Ini Penjelasan Polisi

"Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,”

“Kejadian OTT kemaren adalah prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksanaan dan sosialisasi rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” ujar Iqbal.

Selain kelima oknum anggota polisi yang melakukan KKN tersebut, dua oknum lainnya lagi juga terseret dalam kasus ini.

Jika kelimanya telah menjalani sidang PTDH, dua lainnya lagi masih akan menjalani sidang susulan.

"Iya, lima sudah putusan, dua menyusul segera, tadi Kapolda sudah menyampaikan semuanya di-PTDH," ungkap Iqbal.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faisal Mohay)(TribunJateng.com/Galih Permadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas