Raup Rp 9 M Jadi Calo Rekrutmen Bintara, 5 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, 2 akan Jalani Sidang
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kelima anggotanya tersebut diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan banding.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
Selanjutnya, Iqbal menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.
Ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.
Baca juga: Duduk Perkara Pria di Depok Jadi Tersangka Setelah Bacok Maling HP, Ini Penjelasan Polisi
"Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,”
“Kejadian OTT kemaren adalah prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksanaan dan sosialisasi rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” ujar Iqbal.
Selain kelima oknum anggota polisi yang melakukan KKN tersebut, dua oknum lainnya lagi juga terseret dalam kasus ini.
Jika kelimanya telah menjalani sidang PTDH, dua lainnya lagi masih akan menjalani sidang susulan.
"Iya, lima sudah putusan, dua menyusul segera, tadi Kapolda sudah menyampaikan semuanya di-PTDH," ungkap Iqbal.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faisal Mohay)(TribunJateng.com/Galih Permadi)