Usai Disumpah Jadi Ketua MK 2023-2028, Anwar Usman: Peradilan Tidak Boleh Terhalang Kekerabatan
Anwar Usman mengatakan ihwal penegakan hukum dan keadilan tidak boleh terhalang oleh hubungan keluarga pun kerabat.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman baru saja disumpah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Periode 2023-2028.
Dalam sambutannya usai disumpah, Anwar Usman mengatakan ihwal penegakan hukum dan keadilan tidak boleh terhalang oleh hubungan keluarga pun kerabat.
"Saya tetap berpegang teguh kepada risalah Rasululullah SAW yang menyatakan jika seandainya anakku Fatimah mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya,'" ujar Anwar Usman dalam sambutannya di dalam Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Senin (20/3/2023).
"Hikmah yang dapat dipetik adalah bahwa penegakan hukum dan keadilan, tidak boleh terhalang oleh adanya hubungan kekerabatan atau keluarga," tambahnya.
Baca juga: Anwar Usman dan Saldi Isra Ucap Sumpah Jabatan sebagai Ketua-Wakil Ketua MK, Dihadiri Jokowi
Sehingga, lanjut Anwar Usman, independensi sebagai hakim konstitusi akan tetap pihaknya jaga dan rawat, apapun tantangan atau rintangannya.
Namun demikian Anwar Usman menyebutkan putusan pengadilan tidak mungkin memuaskan semua pihak.
"Bagi mereka yang merasa diakomodasi kepentingannya tentu akan membelanya. Sedangkan bagi mereka yang tidak sejalan tentu tidak akan menerimanya," ujarnya.
"Tetapi yang jelas, apapun putusan hakim harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa, sesuai irah-irah putusan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," sambung Anwar Usman.
Diketahui, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini memasuki periode keduanya menjabat sebagai Ketua MK.
Anwar Usman menikah dengan adik Jokowi, Idayati, 26 Mei 2022 lalu.
Sebagai informasi Anwar Usman terpilih kembali menjadi ketua pada periode ini.
Sedangkan Saldi baru kali ini menjabat Wakil Ketua MK menggantikan posisi Aswanto yang kosong sejak akhir Oktober 2022.
Anwar Usman menang lima suara melawan Arief Hidayat yang memperoleh empat suara.
Sebelumnya, Anwar dan Arief harus melalui dua putaran dengan perolehan suara seri.
Masing-masing memperoleh empat suara sedangkan satu surat suara dianggap tidak sah karena melingkari dua nama calon Ketua MK.