AG Segera Jalani Persidangan, Lebih Dulu Ketimbang Mario Dandy dan Shane, Sidang Digelar Tertutup
Berkas perkara AG sudah lengkap, segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
"Pada saat menelepon SL (Shane Lukas) kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Tangani Perkara AG yang Terlibat Kasus Penganiayaan David, Kejati DKI Siapkan Jaksa Spesialis Anak
Mario Dandy dan Shane Lukas disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan, AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)
Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja