Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dasar KY Jadikan Perkara Etik Hakim PN Jakarta Pusat sebagai Isu Prioritas: Timbulkan Kontroversi

Komisi Yudisial RI telah menetapkan proses perkara dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dasar KY Jadikan Perkara Etik Hakim PN Jakarta Pusat sebagai Isu Prioritas: Timbulkan Kontroversi
Kompas.com
Gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI telah menetapkan proses perkara dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan pemilu sebagai isu prioritas.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara KY Miko Ginting membeberkan alasan atau dasar pihaknya menetapkan hal tersebut.

Kata dia, pertama indikasinya yakni karena putusan tersebut telah menimbulkan kontroversi.

"Salah satu indikasinya dari kontroversi dari putusan ini ya, tadi kan, bahwa apakah keputusan ini sejalan dengan konstitusi, sejalan dengan undang-undang, sejalan dengan peraturan mahkamah agung sendiri, itu yang kita lihat gitu," kata Miko saat ditemui Tribunnews di Fakultas Hukum Universitas Trisakti usai forum group discussion dengan tema 'Pemilu Ditunda siapa Dalangnya', Senin (20/3/2023).

Tak hanya itu, putusan ini juga kata dia, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Dengan dasar tersebut, maka pihaknya kata Miko menetapkan perkara tersebut ke dalam isu prioritas untuk dibahas oleh para Komisioner KY.

Berita Rekomendasi

"Kemudian respons nya di masyarakat, ini kan juga gabisa dilepaskan dari suasana ketika tadi isu perpanjangan masa jabatan presiden, isu penundaan pemilu itu muncul di publik juga kan ini yang akhirnya dijadikan isu prioritas ya," ujarnya.

Meski demikian, KY kata Miko tetap membuka pelaporan jika memang masyarakat atau pihak lain termasuk lemabaga pendidikan yang bersedia melayangkan laporan.

Kendati begitu, laporan yang dilayangkan harus dilengkapi dengan informasi atau data yang valid untuk bisa segera diverifikasi.

"Oh iya sepanjang masyarakat memiliki informasi terkait dengan dugaan etik dan perilaku ya silahkan saja, kita terbuka, ya termasuk ya IKA Trisakti, kalau mau mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik kita sangat terbuka untuk menerima laporan itu," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial RI menyampaikan update soal proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah mengabulkan gugatan Partai Prima soal penundaan pemilu.

Baca juga: Komisi Yudisial Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakarta Pusat yang Putus Pemilu Ditunda

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, saat ini, pihaknya telah menetapkan proses pemeriksaan tersebut jadi isu prioritas yang dibahas.

"Ya kita sudah menetapkan ini menjadi isu prioritas bukan berarti bahwa yang lain dikesampingkan tidak ya," kata Miko saat ditemui Tribunnews di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Senin (20/3/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas