Kejaksaan Periksa Dirut BAKTI Anang Achmad Latif sebagai Tersangka
Anang Achmad Latif kembali diperiksa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung hari ini
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif kembali diperiksa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung hari ini, Senin (20/3/2023).
Hari ini Anang Latif diperiksa sebagai tersangka kasus rasuah pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022.
"Senin 20 Maret 2023, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Senin (20/3/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha BAKTI
Tak hanya Anang, pada hari yang sama tim penyidik juga memeriksa Yenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto.
Keduanya diperiksa tim penyidik untuk pendalaman tindak pidana yang dilakukan sebagai tersangka.
"Tersangka diperiksa terkait perbuatan yang dilakukannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya.
Selain itu, pemeriksaan keduanya diuga dilakukan untuk memperkuat pembuktian
"Dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut.
Untuk informasi, dalam perkara ini keduanya telah ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain.
Mereka ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelimanya dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)