Perjalanan Perppu Cipta Kerja hingga Disahkan jadi Undang-Undang
Perjalanan Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU oleh DPR, berawal dari gagasan Jokowi saat pidato pada pelantikan Presiden periode keduanya
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu, dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).
Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Meskipun menuai banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat, DPR tetap mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berikut Perjalanan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sampai disahkan menjadi Undang-Undang:
Baca juga: DPR Sahkan Perppu Ciptaker, Apa Kata Anwar Budiman?
Gagasan Awal
Berawal dari gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan pembentukan omnibus law untuk mengatasi permasalahan regulasi yang berkaitan investasi dan lapangan kerja.
Gagasan itu dikatakan Jokowi pada saat acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024 (20/10/2019).
"Pemerintah akan mengajak DPR untuk membuat dua Undang-Undang besar," ucap Presiden Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden (23/1/2023).
"Yang pertama Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, yang kedua Undang-Undang Pemberdayaan UMKM," jelasnya.
Jokowi mengusulkan pembuatan omnibus law tersebut, atas dalih untuk menyederhanakan regulasi, birokrasi, dan mendongkrak lapangan kerja baru.
Pembuatan undang-undang usulan Jokowi tersebut, sekaligus akan merevisi seluruh undang-undang yang menghambat investasi.
"Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi omnibus law," terang Jokowi.
"Yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang," jelasnya.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang, Aksi Buruh di Kantor Kemenaker Sempat Memanas