Rapat Paripurna Pengesahan Perppu Pemilu akan Digelar Pekan Depan, Puan Pastikan Tak Ada Halangan
DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna pekan depan mengenai persetujuan Perppu Pemilu menjadi Undang-undang.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
1. Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru
2. Pasal 92a yang mengatur mengenai pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru.
3. Pasal 117 terkait penyesuaian usia untuk Badan Adhoc pengawas pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga Adhoc.
4. Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu.
5. Pasal 179 soal nomor urut partai politik
6. Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru
7. Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi.
8. Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden
9. Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah ibu kota Nusantara (IKN).
10. Perubahan lampiran undang-undang
Baca juga: VIDEO Jokowi Ungkap Topik Pertemuannya dengan Megawati Soekarnoputri soal Pemilu 2024
Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa Pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Dewam Perwakilan Rakyat (DPR).
Terkait dengan hal tersebut, pimpinan Komisi II DPR RI dalam rapat kerja bersama Kemendagri dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (15/3/2023) meminta tanggapan seluruh fraksi di Komisi II DPR RI
Kemudian, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyatakan setuju draf Perppu tentang Pemilu tersebut dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan.
Ke-sembilan fraksi yang menyatakan setuju itu yakni PKS, PAN, Partai Demokrat, PPP, PDIP, NasDem, PKB, Golkar dan Gerindra.
"Bahwa dari semua fraksi dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI menyetujui dan menerima rancangan undang-undang tentang Perppu ini," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja, Rabu (15/2/2023).
(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam/Rizki Sandi Saputra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.