Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Mulyani Sebut 25 Kasus TPPU Sudah Diproses Hukum, Hasilkan Penerimaan Negara Triliunan Rupiah

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap 25 kasus pencucian uang di lingkungan Kemenkeu sudah ditangani.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sri Mulyani Sebut 25 Kasus TPPU Sudah Diproses Hukum, Hasilkan Penerimaan Negara Triliunan Rupiah
Warta Kota/Yulianto
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap 25 kasus pencucian uang di lingkungan Kemenkeu sudah ditangani, termasuk kasus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah surat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan yang menyangkut tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Sebagian surat tersebut, kata dia, adalah surat yang dimohonkan pihaknya kepada PPATK mengenai entitas atau transaksi tertentu.

Sebagian surat lainnya, kata dia, disampaikan secara aktif oleh PPATK kepada Kemenkeu.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait hal tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan tindak lanjut dan kerja sama dengan berbagai pihak tersebut bukan tanpa hasil, melainkan telah menghasilkan belasan triliun rupiah sebagai penerimaan negara.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Surat PPATK yang Dinilai Menonjol Terkait Transaksi Mencurigakan Rp349 T

Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).

Berita Rekomendasi

"Di Kemenkeu Direktorat Jenderal Pajak sudah dilakukan 17 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang tadi menghasilkan Rp7,88 triliun penerimaan negara. Dan bea cukai ada 8 kasus TPPU yang menghasilkan Rp1,1 triliun," kata Sri Mulyani.

Ia menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai yang memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) telah menindaklanjuti surat-surat LHA dari PPATK yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.

Baca juga: 300 Surat Transaksi Janggal PPATK, Sri Mulyani: yang Menyangkut Pegawai Kemenkeu Sebagian Kecil

Ia mengatakan di antaranya adalah kasus mantan PNS Ditjen Pajak Gayus Tambunan dan mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

"Surat dari PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kemenkeu, katakanlah oknum atau pegawai Kemenkeu, dari mulai Gayus dulu disebutkan dia jumlahnya Rp 1,9 triliun, sudah dipenjara," kata dia.

"Kemudian ada lagi Saudara Angin Prayitno itu disebutkan transaksinya Rp 14,8 triliun oleh PPATK, itu juga sudah dipenjara," sambung dia.

Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengungkap isi surat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang dinilai menonjol terkait dengan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas