Sri Mulyani Sebut 25 Kasus TPPU Sudah Diproses Hukum, Hasilkan Penerimaan Negara Triliunan Rupiah
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap 25 kasus pencucian uang di lingkungan Kemenkeu sudah ditangani.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Ia mengungkap isi surat tersebut agar definisi pencucian uang dan transaksi mencurigakan yang sebelumnya disebutkan Menko Polhukam Mahfud MD bisa dipahami dengan baik.
"Satu surat yang sangat menonjol dari PPATK ini adalah surat nomor 205/PR.01/2020, dikirimkan pada bulan 19 Mei 2020, pas tengah-tengah Covid kita," kata Sri Mulyani.
"Satu surat dari PPATK itu saja menyebutkan transaksi sebesar Rp189,273 trilun. Bayangkan tadi totalnya Rp349 triliun, ini satu surat saja Rp189,273 triliun," sambung dia.
Baca juga: Mahfud MD Janji Jelaskan Detail Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T Bersama Menkeu Sri Mulyani
Karena angka transkasi ya terbilang besar, karena itu Kemenkeu langsung melakukan penyelidikan.
Ia kemudian meminta Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk melihat dan meneliti surat tersebut.
"Disebutkan oleh PPATK ada 15 individu dan entitas, perusahaan, dan nama orang yang tersangkut Rp189,273 triliun tersebut. Ini adalah transaksi 2017 hingga 2019 sebelum pandemi," kata dia.
Ditjen Bea Cukai yang menerima surat langsung dari PPATK, kata dia, kemudian melakukan penelitian terhadap nama-nama 15 entitas tersebut.
Mereka, kata Sri Mulyani, adalah pihak yang melakukan ekspor-impor emas batangan, emas perhiasan, money changers, dan kegiatan lainnya.
"Bea cukai kemudian melakukan seluruh penelitian terhadap 15 entitas itu. Umpamanya import barang emas batangan Rp326 M tahun 2017, naik ke Rp5,6 trilun. 2019 turun drastis ke Rp8 triliun. Eksportnya Rp4,7 triliun 2017. Turun ke Rp3,5 triliun, dan 2019 turun ke Rp3,5 triliun," kata dia.
Dari transaksi tersebut, lanjut dia, kemudian dilakukan penelitian dan kemudian dilakukan pembahasan bersama PPATK.
Kejadian tersebut, kata dia, terjadi pada tahun 2020 dan sudah ditindaklanjuti oleh Ditjen Bea Cukai.
Pada saat yang sama, kata dia, Bea Cukai mengatakan kecurigaan tersebut tidak ditemukan di Bea Cukai.
Oleh karena itu, kata dia, Ditjen Pajak kemudian melakukan penelitian.
Direktorat Jenderal Pajak, kata dia, kemudian mendapatkan surat tembusan terkait hal tersebut sekaligus surat nomor 595 dari PPATK.