Terbukti Langgar Prinsip Integritas, KOPEL Indonesia: M Guntur Hamzah Harusnya Dipecat
KOPEL Indonesia, kata Herman memandang bahwa apa yang dilakukan oleh M Guntur Hamzah dengan sengaja mengubah putusan MK adalah kejahatan luar biasa
Editor: Muhammad Zulfikar
![Terbukti Langgar Prinsip Integritas, KOPEL Indonesia: M Guntur Hamzah Harusnya Dipecat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mkmk-sast-proses-ggggg.jpg)
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
MKMK saat proses pembacaan putusan terkait sulap putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari Senin 20 Maret 2023, telah menyatakan M Guntur Hamzah terbukti melanggar kode etik dan asas integritas karena telah mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022.
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.