Cara Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Login Akun di Laman siapkerja.kemnaker.go.id
Berikut cara mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan dengan login akun di laman siapkerja.kemnaker.go.id.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Endra Kurniawan
4. Kemudian lakukan verifikasi pengajuan
5. Apabila berhasil verifikasi, maka kamu dapat mengakses manfaat JKP
Bulan ke-2 hingga 6
1. Akses laman siapkerja.kemnaker.go.id dan login
2. Lakukan asesmen diri di laman siapkerja.kemnaker.go.id
3. Langkah selanjutnya, kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
4. Kemdian isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
5. Lakukan verifikasi pengajuan klaim
Syarat Mengajukan Manfaat Uang Tunai dari JKP
Dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, berikut syarat mengajukan manfaat uang tunai dari JKP;
- Melamar pekerjaan minimal ke lima perusahaan, atau
- Mengikuti pelatihan kerja dengan presensi 80 persen
Selain uang, terdapat beberapa manfaat lain yang bisa didapatkan dari JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Program JKP BPJS Ketenegakerjaan selain Uang Tunai: