Selain Sudarman Harjasaputra, Ada Pejabat Lain Turut Diperiksa, Ali Fikri: Tindakan Proaktif KPK
Ada pejabat lain juga yang turut diklarifikasi harta kekayaannya oleh KPK bersamaan dengan pemeriksaan Sudarman Harjasaputra.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Selain Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra yang diperiksa di Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada Selasa (21/2/2023) kemarin, ternyata dalam waktu yang sama terdapat pejabat lain juga yang turut diklarifikasi harta kekayaannya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut.
Kendati demikian, lembaga antirasuah masih belum mau menyampaikan identitas pejabat yang dimaksud tersebut.
Ia mengatakan bahwa klarifikasi terhadap pejabat itu merupakan tindakan proaktif KPK alias tidak menunggu informasi viral.
"Pejabat lain yang juga diklarifikasi yang bukan atas dasar pemberitaan, di awal sebenarnya sudah saya sampaikan, 195 wajib lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), yang pasti kami lakukan itu dan hasilnya disampaikan kepada Inspektorat wajib lapor tersebut," terang Ali, (21/3/2023).
Sesuai aturan, KPK diberi wewenang untuk pemeriksaan yang bersifat administratif.
Hasil klarifikasi kemudian diteruskan kepada Inspektorat wajib lapor yang diklarifikasi untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
Baca juga: VIDEO Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Gelar Rapat di Hotel Bintang 5 Kena Kritik
"Di sini peran penting Inspektorat kementerian/lembaga/pemerintah daerah termasuk atasan langsung yang kemudian mendapatkan informasi dari hasil klarifikasi dari KPK menjadi penting untuk proses administratif kepegawaiannya," jelas Ali.
"Karena sejauh ini hanya itu sanksi yang bisa diberikan misalnya tidak dipromosi, tidak naik pangkat dan tidak naik jabatan dan lain-lain," imbuhnya.
Ali berharap ada ketegasan dari Inspektorat wajib lapor apabila harta kekayaannya tidak sesuai dengan profil.
Sudarman Harjasaputra Penuhi Panggilan KPK
Sudarman memenuhi panggilan dari KPK untuk memberikan klarifikasi harta kekayaannya, ia menyebutkan bahwa dirinya sudah menyampaikan semua data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Semua data dan fakta telah saya sampaikan," kata Sudarman usai menjalani klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Sudarman juga menyampaikan apresiasi kepada Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK yang telah bekerja dengan sangat profesional dalam proses klarifikasi harta kekayaannya.
Untuk diketahui, Sudarman tercatat memiliki kekayaan Rp 14,7 miliar.
Salah satu aset yang dia miliki yakni tanah dan bangunan senilai Rp 5,39 miliar di Jakarta Selatan (Jaksel).
Sudarman Harjasaputra Dibebastugaskan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan Sudarman Harjasaputra juga telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Yulia megatakan, bahwa berdasarkan pada hasil pemeriksaan APIP, Sudarman Harjasaputra dibebastugaskan.
“Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan,” kata Yulia, Selasa (21/3/2023).
Selain itu, Yulia juga mengatakan bahwa Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto telah menyampaikan arahan agar tidak ada lagi jajarannya dan keluarga yang memamerkan kekuasaan, kekayaan, dan bermewah-mewahan.
"Pak Menteri juga meminta agar jajaran Kementerian ATR/BPN dapat membudayakan pola hidup sederhana, dimulai dari diri sendiri dan keluarga," kata Yulia.
Istri Sudarman Harjasaputra Beri Klarifikasi
Vidya Piscarista, istri dari Sudarman memberikan tanggapannya terkait pemberitaan mengenai dirinya di media sosial.
Penjelasan tersebut ia sampaikan ketika dirinya mendampingi sang suami memenuhi panggilan dari KPK untuk memberikan klarifikasi harta kekayaannya pada Selasa (21/2/2023).
Vidya mengatakan bahwa tudingan yang diberikan kepadanya di media sosial (medsos) mengenai harga barang yang dimilikinya itu tidaklah benar.
"Jadi, yang di media sosial itu enggak benar, ya, harga-harganya," ujar Vidya, Selasa (21/3/2023).
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.