Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag: Pelunasan Biaya Haji Khusus Tahap 1 Dibuka Hingga 27 Maret 2023

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji khusus telah dimulai sejak Selasa (21/3/2023) lalu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemenag: Pelunasan Biaya Haji Khusus Tahap 1 Dibuka Hingga 27 Maret 2023
AFP/-
Ilustrasi ibadah haji 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji khusus telah dimulai sejak Selasa (21/3/2023) lalu.

Proses pelunasan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

"Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin melalui keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Per Desember 2022, Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH Capai Rp166 Triliun

Nur Arifin mengatakan kuota jemaah haji khusus tahun ini sebesar 17.680 orang.

Jemaah yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia.

"Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui situs Kemenag.

Berita Rekomendasi

Pada masa pelunasan, kata Nur Arifin, pengajuan perpindahan jemaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses.

Kecuali, jemaah haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji. 

“Untuk itu, jemaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” jelas Nur Arifin.

Nur Arifin meminta PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas. 

Berikut jadwal pelunasan Bipih bagi jemaah haji khusus:

a. Tahap 1: 21 - 27 Maret 2023; 

b. Tahap 2: 5 - 10 April 2023; 

c. Petugas PIHK: 2 - 5 Mei 2023; 

d.  Penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan: 21 - 31 Maret 2023; 

e. Penggabungan PIHK (Konsorsium): 11 - 19 April 2023; 

f. Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya, pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal; 

g. Pengajuan Pengembalian Keuangan mulai 21 Maret 2023 melalui SISKOPATUH. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas