Larangan Buka Puasa Bersama, Istana Minta Pejabat Pemerintah Contoh Hidup Sederhana Presiden Jokowi
Alasan kesederhanaan ini juga jadi latar belakang dari terbitnya larangan soal buka puasa bersama bagi pejabat pemerintah dan aparatur sipil negara
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Pramono Anung meminta seluruh pejabat negara menjadikan sikap yang selama ini dicontohkan oleh Presiden sebagai acuan utama hidup sederhana.
Termasuk saat berbuka puasa di bulan Ramadan 1444 Hijriah.
"Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama," kata Pramono dikutip dari video di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Istana Tegaskan Masyarakat Bebas Gelar Buka Puasa Bersama
Alasan kesederhanaan ini juga jadi latar belakang dari terbitnya larangan soal buka puasa bersama bagi pejabat pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan tahun ini.
Terlebih saat ini publik sedang menyoroti tajam perilaku para pejabat pemerintah dan ASN, imbas dari gaya hidup mewah sejumlah pejabat yang ditampilkan di media sosial.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapat sorotan yang sangat tajam dari masyarakat," ujarnya.
"Untuk itu Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," tutur Pramono.
Baca juga: Seskab Jelaskan Alasan Larangan Buka Puasa Bersama Bagi Pejabat Negara: Sorotan Publik Sedang Tajam
Diketahui arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews.
Arahan tersebut ada karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.